• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tindak Lanjut Temuan BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-38

    Liputanbhagasasi
    Senin, 13 Juli 2026, 14:00 WIB Last Updated 2026-07-14T02:27:01Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna Ketiga Puluh Delapan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (13/07/2026). Sidang paripurna tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustofa, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Agenda utama rapat paripurna diawali dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

    Melalui penyampaian pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi memberikan berbagai masukan, catatan strategis, serta evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Dalam kesempatan itu, sejumlah fraksi juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran, capaian program pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Selain pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 16 terkait Pelaksanaan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2025.

    Laporan Pansus 16 memuat hasil evaluasi DPRD terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi atas berbagai rekomendasi yang disampaikan BPK RI. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap rekomendasi hasil audit ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Melalui mekanisme tersebut, DPRD berharap tata kelola keuangan daerah semakin tertib, efektif, efisien, serta mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, S.H., M.Si. menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari proses demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD dan tindak lanjut rekomendasi BPK RI, DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

    Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Kehadiran Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dalam rapat paripurna menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membangun komunikasi yang konstruktif bersama DPRD.

    Pemerintah daerah menyambut baik berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain unsur eksekutif dan legislatif, rapat paripurna juga dihadiri para kepala perangkat daerah yang mengikuti jalannya pembahasan sebagai bagian dari proses sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah.

    Melalui Rapat Paripurna Ke-38 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Kabupaten Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    Pembahasan pertanggungjawaban APBD serta evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, dan memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

    Dengan sinergi yang terus terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, diharapkan berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bekasi. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +