• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Tak Hanya Emas, Ini Surat Berharga dan Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Liputanbhagasasi
    Sabtu, 06 Juni 2026, 13:39 WIB Last Updated 2026-06-06T06:39:19Z
    Ket.foto : Ilustrasi

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap Pegadaian hanya menerima emas sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman. Padahal, selain emas, terdapat berbagai jenis surat berharga dan dokumen kepemilikan aset yang juga dapat dijadikan agunan guna mendapatkan pembiayaan secara cepat dan aman.

    Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal tanpa harus menjual aset yang dimiliki. Salah satu produk yang cukup diminati adalah Gadai Sertifikat, yang memungkinkan nasabah menjaminkan sertifikat rumah, tanah, maupun ruko untuk memperoleh pinjaman sesuai nilai aset yang dimiliki.

    Deputy Bisnis Area Bekasi PT Pegadaian, Rinaldy, menjelaskan bahwa Pegadaian terus menghadirkan berbagai solusi pembiayaan yang mudah diakses masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan legalitas dokumen.

    “Melalui layanan Gadai Sertifikat maupun gadai surat berharga lainnya, masyarakat dapat memperoleh dana tambahan tanpa harus kehilangan kepemilikan atas aset yang dimiliki. Ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang praktis bagi kebutuhan produktif maupun konsumtif,” ujarnya.

    Selain emas dan barang elektronik, Pegadaian juga menerima sejumlah surat berharga sebagai jaminan pinjaman.

    1. Saham dan Obligasi
    Melalui layanan Gadai Efek, nasabah dapat menjaminkan saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Layanan ini dapat dimanfaatkan baik oleh individu maupun institusi yang membutuhkan dana segar dalam waktu relatif cepat.

    Besaran pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai surat berharga yang dijaminkan serta hasil analisis dari pihak Pegadaian. Jangka waktu pembiayaan juga fleksibel dengan biaya sewa modal yang kompetitif.

    2. BPKB Kendaraan Bermotor
    BPKB kendaraan bermotor juga termasuk dokumen yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan di Pegadaian. Dengan menjaminkan BPKB, kendaraan tetap dapat digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari karena yang disimpan oleh Pegadaian hanya dokumen kepemilikannya.

    Layanan ini banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan modal usaha maupun kebutuhan mendesak lainnya melalui produk Pinjaman Usaha dan Pinjaman Serbaguna.

    Selain surat berharga, Pegadaian juga menyediakan layanan Gadai Sertifikat yang memungkinkan masyarakat menjaminkan aset berupa tanah, rumah, maupun ruko.

    Dokumen yang dapat digunakan sebagai agunan antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Nilai pembiayaan yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil penilaian terhadap aset yang dijaminkan.

    Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan berpenghasilan tetap, petani, pelaku UMKM, maupun masyarakat umum yang membutuhkan tambahan dana untuk berbagai keperluan produktif.

    Agar proses pengajuan berjalan lancar, calon nasabah perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:

    • Sertifikat asli tanah, rumah, atau ruko.
    • Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pengajuan tertentu.
    • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah).
    • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
    • Surat Keterangan Domisili apabila alamat berbeda dengan KTP.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha.
    • Berusia minimal 17 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
    • Slip gaji dua bulan terakhir bagi karyawan dengan penghasilan tetap.
    Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut tahapan pengajuannya:

    1. Datangi Kantor Pegadaian
    Calon nasabah dapat mengunjungi kantor Pegadaian yang menyediakan layanan Gadai Sertifikat.

    2. Lengkapi Dokumen
    Siapkan KTP, KK, sertifikat asli, serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.

    3. Penilaian Jaminan
    Pegadaian akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap aset yang dijaminkan untuk menentukan besaran pinjaman yang dapat diberikan.

    4. Penandatanganan Perjanjian
    Setelah nilai pembiayaan disetujui, nasabah akan menandatangani akad atau perjanjian kredit.

    5. Pencairan Dana
    Dana pembiayaan akan dicairkan setelah seluruh proses administrasi selesai, baik melalui transfer maupun metode pencairan lainnya yang tersedia.

    Menurut Rinaldy, layanan gadai sertifikat dan gadai surat berharga menjadi alternatif pembiayaan yang semakin diminati masyarakat karena memungkinkan pemilik aset memperoleh dana tunai tanpa harus kehilangan hak kepemilikannya.

    "Dibandingkan menjual aset, masyarakat tetap dapat mempertahankan kepemilikan properti maupun kendaraan sambil memperoleh pembiayaan sesuai kebutuhan. Dengan persyaratan yang jelas dan proses yang transparan, layanan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha maupun kebutuhan mendesak lainnya," jelasnya.

    Melalui berbagai produk pembiayaan yang tersedia, PT Pegadaian Area Bekasi berharap masyarakat semakin memahami bahwa tidak hanya emas yang bisa digadaikan, tetapi juga berbagai surat berharga dan sertifikat yang memiliki nilai ekonomis serta dapat dimanfaatkan secara produktif. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +