• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Sidang Korupsi SDABMBK Kabupaten Bekasi Ungkap Nama IP dan AG dalam Alokasi Proyek

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 05 Juni 2026, 20:30 WIB Last Updated 2026-06-06T05:04:20Z
    Ket.foto : Suasana persidangan di bandung (Doc.istimewa)

    Liputanbhagasasi.com - Jawa Barat, Kantor Berita LBN - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (5/6/2026), nama seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial IP disebut dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Fakta tersebut terungkap saat Jaksa KPK, Tony Indra, mendalami mekanisme pengalokasian paket pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

    Dalam persidangan, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait proses pembahasan serta pengalokasian sejumlah paket pekerjaan proyek di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

    Di hadapan majelis hakim, Hendri mengaku pernah menghadiri sebuah pertemuan yang berlangsung di kawasan Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.

    Menurut kesaksiannya, pertemuan tersebut berlangsung di kediaman mantan Sekretaris Desa Cibatu dan turut dihadiri oleh Abah Kunang, yang diketahui merupakan ayah dari Ade Kuswara Kunang.

    Dalam keterangannya, Hendri menyebut bahwa pada pertemuan tersebut dirinya menerima arahan untuk memberikan perhatian terhadap pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki kedekatan dengan lingkungan pendukung kepala daerah.

    Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut apakah arahan tersebut berkaitan dengan pemberian paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung maupun proses lelang proyek pemerintah.

    Menjawab pertanyaan jaksa, Hendri menyebut terdapat dua nama yang secara khusus disebut dalam pertemuan tersebut.

    “Ada dua nama yang disebut secara khusus untuk diberikan porsi pekerjaan, yaitu AG dan IP,” ujar Hendri dalam persidangan.

    Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena salah satu nama yang disebut, yakni IP, diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

    Dalam persidangan juga terungkap informasi mengenai nilai paket pekerjaan yang disebut dikelola oleh AG dan IP di bawah Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan saksi, total nilai pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp48 miliar yang tersebar di berbagai bidang.

    Rinciannya meliputi pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan sekitar Rp5 miliar, proyek irigasi sekitar Rp7 miliar, serta sejumlah pekerjaan pada sektor sumber daya air yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

    Selain kedua nama tersebut, Hendri juga membenarkan adanya komunikasi yang melibatkan sejumlah kontraktor lain yang namanya turut disebut dalam persidangan, antara lain Sarjan, YS, End, dan Mdn.

    Munculnya nama IP dalam persidangan memicu perhatian publik karena berkaitan dengan posisi yang bersangkutan sebagai anggota legislatif. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang didalami oleh tim Jaksa KPK dalam upaya mengungkap dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dijadwalkan terus mendalami mekanisme pengalokasian pekerjaan, alur komunikasi antar pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.

    Perlu ditegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan Hendri Lincoln dalam sidang merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Keterangan tersebut masih harus diuji dan dikonfirmasi melalui alat bukti lain serta pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

    Sesuai prinsip hukum yang berlaku, setiap pihak yang disebut dalam persidangan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penilaian terhadap kebenaran fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +