Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026. Konferensi pers digelar di halaman Pintu Utama Kantor gedung merah putih Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait. Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni:
1. DH, selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
2. SS, selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
3. LP, selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut keterangan Tim Penyidik JAM PIDSUS, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
Program tersebut dikelola melalui Badan Gizi Nasional dengan dukungan anggaran yang sangat besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, program MBG seharusnya melibatkan yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Penyidik mengungkap bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG diduga digunakan sebagai sarana kejahatan dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN karena adanya dugaan intervensi dan atensi khusus dari para tersangka.
Akibat praktik tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh keuntungan dan insentif dalam jumlah sangat besar, mencapai miliaran rupiah per hari dan berpotensi bernilai triliunan rupiah setiap tahun.
Penyidik menduga beberapa yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka DH, SS, dan LP.
Selain terkait penunjukan yayasan mitra, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Penyidik menemukan adanya dugaan tekanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Praktik tersebut diduga membuka ruang terjadinya mark up harga dan pemborosan anggaran negara dalam berbagai proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
1. Pengadaan Motor Listrik
Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun.
Penyidik menduga vendor pelaksana, PT YAT, tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark up).
2. Pengadaan Sepatu
Pengadaan 32.000 pasang sepatu diduga tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan yang ditetapkan serta ditemukan indikasi mark up harga.
3. Pengadaan Tablet
Sebanyak 31.994 unit tablet yang diadakan untuk mendukung program MBG juga diduga tidak memenuhi ketentuan teknis dan terdapat indikasi penggelembungan harga.
4. Pengadaan Televisi 75 Inch
Penyidik turut menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional program dan diduga mengandung unsur mark up.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, berbagai penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari seluruh rangkaian kegiatan yang menjadi objek perkara.
Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan setiap pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


.png)


.jpeg)



