• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Mulai 10 Juni 2026, Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, SPBU Diminta Terapkan Penyesuaian Tepat Waktu

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 10 Juni 2026, 08:18 WIB Last Updated 2026-06-10T01:18:49Z

    Ket.foto : Terlampir Informasi dari Pertamina

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Kota dan Kabupaten Bekasi perlu memperhatikan adanya penyesuaian harga jual bahan bakar umum (JBU) yang akan mulai berlaku pada 10 Juni 2026 pukul 00.00 WIB.


    Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu manajer SPBU di Bekasi saat dikonfirmasi awak media LiputanBhagasasi.com, Selasa (09/06/2026). Penyesuaian harga dilakukan berdasarkan instruksi yang diterima seluruh mitra SPBU untuk diberlakukan secara serentak sesuai jadwal yang telah ditentukan.


    Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat perubahan harga pada beberapa jenis BBM non-subsidi yang dipasarkan oleh Pertamina.


    Adapun rincian harga terbaru yang mulai berlaku per 10 Juni 2026 pukul 00.00 waktu setempat adalah sebagai berikut:


    • Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp16.250 per liter, dari sebelumnya Rp12.300 per liter.
    • Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per liter, dari sebelumnya Rp12.900 per liter.
    • Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp20.750 per liter.
    • Pertamina Dex tetap Rp24.800 per liter.


    Menurut sumber dari salah satu manajemen SPBU di Bekasi, seluruh operator SPBU telah menerima instruksi untuk melakukan penyesuaian harga secara serentak mulai pukul 00.00 WIB pada 10 Juni 2026.


    "Seluruh SPBU diminta memastikan perubahan harga pada totem, signboard, dispenser, hingga struk transaksi sudah sesuai dan diberlakukan tepat waktu mulai pukul 00.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi.


    Selain itu, seluruh SPBU diwajibkan tetap melayani penjualan BBM secara normal hingga batas waktu perubahan harga diberlakukan. Khusus SPBU yang tidak beroperasi selama 24 jam, perubahan harga dapat dilakukan setelah operasional ditutup sebelum pembukaan kembali pada hari berikutnya.


    Pihak manajemen juga mengingatkan agar petugas SPBU memberikan informasi yang jelas kepada konsumen apabila diperlukan waktu untuk melakukan proses penyesuaian sistem harga pada dispenser maupun perangkat pendukung lainnya.


    "Apabila terjadi antrean saat proses perubahan harga berlangsung, petugas diminta menyampaikan informasi kepada konsumen dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman," tambahnya.


    Sebagai bagian dari proses monitoring, setiap mitra SPBU juga diwajibkan mengirimkan dokumentasi berupa foto perubahan harga yang telah diterapkan pada totem, papan informasi harga, dispenser, dan struk transaksi sebagai bukti implementasi kebijakan.


    Sementara itu, terkait pertanyaan dari masyarakat maupun media mengenai penyesuaian harga BBM, pihak SPBU diarahkan untuk merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina melalui media contact perusahaan maupun layanan pelanggan Pertamina Call Center 135.


    Masyarakat juga dapat memantau perkembangan harga BBM terbaru melalui situs resmi Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang menyediakan informasi harga bahan bakar secara berkala.


    Penyesuaian harga BBM non-subsidi ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha transportasi yang bergantung pada produk BBM berkualitas tinggi seperti Pertamax dan Pertamax Green.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU di wilayah Bekasi menyatakan siap melaksanakan kebijakan penyesuaian harga sesuai arahan yang telah ditetapkan dan memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan dengan baik. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +