Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tidak hanya sebatas melakukan pendaftaran sekolah. Orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk memahami berbagai persyaratan, dokumen pendukung, serta jalur penerimaan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, M.S., S.E.. Menurutnya, terdapat sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian orang tua sebelum mengikuti proses SPMB.
“SPMB bukan cuma soal pendaftaran masuk sekolah. Banyak hal yang perlu disiapkan dan diperhatikan oleh orang tua. Mulai dari jadwal pendaftaran, dokumen pendukung, dan jalur penerimaan. Perlu dicatat bahwa juknis setiap daerah dapat berbeda-beda. Orang tua dapat melakukan cek berkala akun dan informasi resmi agar tidak salah jadwal, salah dokumen, sampai dengan telat mendaftar,” ujar Chondro.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sementara jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Adapun jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik. Sedangkan jalur mutasi diberikan kepada calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Selain memahami jalur penerimaan, orang tua juga perlu memperhatikan ketentuan usia yang menjadi syarat utama dalam proses pendaftaran.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), usia utama calon peserta didik adalah 7 tahun per 1 Juli 2026 atau paling rendah 6 tahun. Sementara anak yang berusia di bawah 6 tahun masih dapat diterima apabila memperoleh rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), batas usia maksimal calon peserta didik adalah 15 tahun. Adapun pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), batas usia maksimal yang diperbolehkan adalah 21 tahun.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga mengingatkan agar masyarakat selalu mengikuti perkembangan informasi resmi yang diterbitkan pemerintah daerah. Sebab, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, termasuk mengenai jadwal, kuota penerimaan, maupun persyaratan administrasi.
Dengan memahami seluruh ketentuan sejak awal, diharapkan orang tua dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan menghindari kendala saat proses pendaftaran berlangsung.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat guna mendukung pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. (Bachtiar/Red)


.png)


.jpeg)



