Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media pada Minggu (07/06/2026). Nasabah yang enggan disebutkan namanya itu mengaku menerima penagihan di luar jam kerja yang menurutnya menimbulkan ketidaknyamanan bagi dirinya dan keluarga.
"Saya sadar bahwa saya memiliki kewajiban yang harus dibayar karena memang ada perjanjian pembiayaan. Namun saya juga tidak pernah berniat lari dari tanggung jawab dan berusaha untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Yang saya sesalkan adalah cara penagihannya yang dilakukan di luar jam yang menurut saya kurang tepat, sehingga terkesan seolah-olah saya tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Menurut nasabah tersebut, perusahaan pembiayaan dan pihak yang ditunjuk untuk melakukan penagihan seharusnya tetap mengedepankan etika, profesionalisme, dan menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur mekanisme penagihan oleh perusahaan pembiayaan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara beretika. Penagihan tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, serta tindakan yang dapat mempermalukan konsumen.
Selain itu, proses penagihan juga harus memperhatikan norma kepatutan, tidak mengganggu privasi konsumen, serta dilakukan dengan cara yang menghormati martabat dan hak-hak nasabah.
Dari perspektif perlindungan hukum, konsumen juga memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang jujur dalam setiap transaksi barang maupun jasa.
Hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan perlakuan yang tidak diskriminatif juga menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha, termasuk perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Pengamat perlindungan konsumen menilai bahwa hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur seharusnya dibangun berdasarkan komunikasi yang baik dan mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Di satu sisi, debitur memang memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati. Namun di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga berkewajiban menjalankan proses penagihan sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku.
Kasus seperti ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan seimbang dengan kepentingan bisnis perusahaan pembiayaan. Apabila terdapat dugaan penagihan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi yang disediakan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga perlindungan konsumen terkait.
Hingga berita opini ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak FIF terkait keluhan yang disampaikan oleh nasabah tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)


.jpg)


.jpeg)



