Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara resmi memberikan rekomendasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi sebagai lembaga penyalur zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Langkah ini diharapkan menjadi terobosan dalam memperluas partisipasi dunia usaha untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua Baznas Kota Bekasi, Sudarsono, mengatakan bahwa rekomendasi dari MUI memiliki nilai strategis karena lembaga tersebut merupakan representasi para ulama yang memiliki pengaruh besar dalam membangun kepercayaan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap pengelolaan dana zakat.
“Rekomendasi dari MUI memiliki peran strategis karena lembaga tersebut merupakan representasi para ulama yang memiliki pengaruh besar dalam membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pengelolaan zakat,” ujar Sudarsono, Kamis (25/6/2026).
Sudarsono menjelaskan, rekomendasi tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, pelaku usaha, hingga para karyawan swasta yang beraktivitas di Kota Bekasi agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kota Bekasi.
Menurutnya, selama ini penghimpunan dana ZIS masih didominasi oleh kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya dukungan resmi dari MUI Kota Bekasi, diharapkan sektor swasta dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan penghimpunan dana sosial keagamaan.
"Artinya tidak hanya mengandalkan ASN. Seluruh elemen masyarakat, termasuk karyawan dan perusahaan swasta yang beraktivitas di Kota Bekasi, diharapkan dapat terlibat dalam penyaluran ZIS melalui Baznas," jelasnya.
Lebih lanjut, Sudarsono menilai rekomendasi MUI menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baznas Kota Bekasi sebagai lembaga resmi pengelola zakat.
Kepercayaan tersebut dinilai sangat penting untuk mengoptimalkan potensi zakat di Kota Bekasi yang selama ini masih sangat besar. Dengan semakin banyaknya perusahaan swasta yang berpartisipasi, dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara lebih luas untuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
"Dukungan MUI memberikan penguatan moral sekaligus kepercayaan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kota Bekasi," tambah Sudarsono.
Baznas Jawa Barat telah menetapkan target penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Kota Bekasi sebesar Rp32 miliar pada tahun 2026.
Namun hingga pertengahan tahun, realisasi penghimpunan yang berhasil dicapai baru sekitar Rp8,7 miliar. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan yang harus dihadapi Baznas Kota Bekasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Karena itu, Baznas terus memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, hingga kalangan dunia usaha agar potensi zakat di Kota Bekasi dapat tergali secara maksimal.
Kolaborasi antara MUI Kota Bekasi dan Baznas diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kesadaran perusahaan maupun masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki sistem pengelolaan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain berfungsi sebagai kewajiban ibadah bagi umat Islam, zakat juga memiliki peran penting sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi. Dana ZIS yang dikelola Baznas disalurkan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, bantuan kemanusiaan, hingga program pengentasan kemiskinan.
Dengan semakin luasnya dukungan dari dunia usaha melalui rekomendasi MUI Kota Bekasi, diharapkan penghimpunan zakat di Kota Bekasi dapat meningkat signifikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. (Red)


.png)


.jpeg)



