• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    KPK Terbitkan SE Baru Tantang Pendidikan Terkait Pungli dan Titip Siswa dalam SPMB 2026 Bisa Dipidana

    Liputanbhagasasi
    Minggu, 07 Juni 2026, 21:02 WIB Last Updated 2026-06-07T14:02:48Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal integritas dunia pendidikan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun media sosial resmi Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bidang Pertanian di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

    Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut menjadi langkah preventif untuk mencegah berbagai praktik penyimpangan yang kerap muncul dalam proses penerimaan peserta didik baru. KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan, baik ASN maupun non-ASN, wajib menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan selama pelaksanaan SPMB berlangsung.


    Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa tindakan meminta atau menerima dana, hadiah, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi hukum. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan.

    Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berujung pada sanksi pidana.

    “Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul Aziz Suhendra dalam materi sosialisasi yang dipublikasikan BBPPMPV Bidang Pertanian.

    Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, masih ditemukan sejumlah praktik penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di berbagai daerah. Beberapa di antaranya adalah pungutan liar (pungli) berupa uang bangku, biaya daftar ulang tanpa dasar hukum, praktik titipan calon siswa, hingga manipulasi data administrasi.

    KPK juga menyoroti rekayasa domisili dan penyalahgunaan jalur afirmasi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dalam proses seleksi penerimaan peserta didik. Praktik-praktik tersebut dinilai merusak prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.

    Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan proses SPMB secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, atau bentuk imbalan lainnya kepada penyelenggara pendidikan dengan tujuan mempengaruhi hasil seleksi.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPPMPV Bidang Pertanian turut mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan dengan menyebarluaskan informasi terkait surat edaran tersebut kepada masyarakat luas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga integritas dalam proses penerimaan murid baru.

    Pendidikan yang bersih dari praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan berkualitas. Dengan pengawasan yang lebih ketat serta partisipasi aktif masyarakat, pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

    KPK juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi pungli, gratifikasi, praktik titipan siswa, maupun bentuk penyimpangan lainnya selama pelaksanaan SPMB. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +