Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan di beberapa titik, yakni Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Rawa Tembaga No. 1, Kecamatan Bekasi Selatan, Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, serta sebuah lokasi di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Sebrang, RT 004/RW 009, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi pada tahun 2025.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik melakukan pencarian sekaligus pengamanan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik. Seluruh dokumen tersebut akan dianalisis secara mendalam dan dijadikan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara pada tahap penyidikan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang sebelumnya belum diperoleh. Dokumen-dokumen tersebut meliputi berkas administrasi pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, surat rekomendasi, serta sejumlah dokumen lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan dugaan praktik pungutan liar.
Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari prosedur hukum dalam upaya mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dipelajari dan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang maupun administrasi di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan fasilitas umum yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Penyidik masih terus mengembangkan perkara berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disita serta keterangan dari para saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Kota Bekasi belum menyampaikan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


.png)


.jpeg)



