• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Juni Mencekam! KPK Bergerak Cepat, OTT Pejabat Imigrasi dan Wamen Imipas Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 04 Juni 2026, 13:53 WIB Last Updated 2026-06-04T06:53:02Z
    Ket.foto ; Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Bulan Juni 2026 menjadi periode yang mencekam bagi para pelaku korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setelah kasus BGN dan selanjutnya mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

    Dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya. Nilai transaksi yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dalam proses pelayanan keimigrasian, khususnya terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

    "Kami masih mendalami pola pemerasan yang dilakukan, besaran penerimaan masing-masing tersangka, serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut," ujar Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

    Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelayanan dokumen keimigrasian bagi WNA. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, tim KPK mengamankan sedikitnya 17 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK kemudian meningkatkan status sejumlah pihak menjadi tersangka.

    Adapun delapan tersangka yang telah diumumkan KPK yakni:

    • Silmy Karim
    • Saffar Muhammad Godam
    • Jaya Saputra
    • Tessar Bayu Setyaji
    • Bagus Bramantyo
    • Ronald Arman Abdullah
    • Juniadi Sri Priambudi
    • Gusti Benardiansyah
    Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik KPK berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

    Di antaranya adalah logam mulia emas dengan total berat mencapai ratusan gram. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening yang kini tengah ditelusuri asal-usulnya.

    "Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram," kata Budi Prasetyo.

    Tidak hanya itu, KPK juga menyita puluhan kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Total terdapat 33 unit kendaraan yang diamankan, terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 unit sepeda.

    Dalam pengembangan penyidikan berikutnya, tim KPK kembali menyita empat mobil, sembilan sepeda motor, serta tujuh sepeda dari sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

    Penyidik menduga praktik pemerasan yang dilakukan berlangsung secara sistematis dalam proses pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing. Para pemohon diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan dokumen keimigrasian dapat berjalan lebih cepat atau mendapatkan kemudahan tertentu.

    KPK kini tengah menelusuri secara rinci mekanisme praktik tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penerima maupun pemberi suap.

    Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang menikmati hasil dari praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut.

    Kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi ini disebut sebagai salah satu operasi tangkap tangan terbesar yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Selain melibatkan pejabat tinggi kementerian, perkara ini juga diduga memiliki nilai transaksi yang sangat besar hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

    KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik saat ini tengah menyusun konstruksi perkara secara utuh, menghitung nilai pasti kerugian maupun keuntungan yang diperoleh para tersangka, serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

    Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

    Dengan pengungkapan kasus ini, KPK kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, pemerasan, maupun gratifikasi dalam pelayanan negara, termasuk di sektor keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan investasi, pariwisata, dan hubungan internasional Indonesia. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini