• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    27 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bekasi Sudah Beroperasi, Dinas Koperasi Soroti Kendala Lahan Kantor

    Liputanbhagasasi
    Senin, 29 Juni 2026, 14:00 WIB Last Updated 2026-06-30T02:32:07Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 27 dari total 187 KDMP yang telah terbentuk di Kabupaten Bekasi sudah mulai menjalankan aktivitas usaha.

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, mengatakan koperasi-koperasi tersebut saat ini telah beroperasi dengan berbagai jenis usaha dasar, seperti penjualan kebutuhan pokok, distribusi tabung gas LPG, layanan apotek, hingga penyewaan gudang.

    "Sebanyak 27 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah berjalan. Meski demikian, usaha yang dijalankan saat ini masih pada sektor kebutuhan pokok, penjualan tabung gas, apotek, dan penyewaan gudang," ujar Hasan Basri kepada awak media, Senin (29/06/2026).

    Hasan Basri menjelaskan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah dilakukan sejak tahun 2025 dan seluruh koperasi tersebut telah memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    Menurutnya, setiap KDMP telah memiliki struktur organisasi yang lengkap, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara hingga pengawas koperasi. "Sejak tahun 2025 pengurus KDMP sudah terbentuk, baik ketua, sekretaris, bendahara maupun pengawas koperasi," jelas Hasan Basri.

    Untuk mendukung operasional koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM memperbolehkan pengurus memanfaatkan ruangan kosong di kantor desa maupun kelurahan sebagai sekretariat sementara.

    Hal tersebut dilakukan hingga masing-masing koperasi memiliki kantor permanen yang memenuhi ketentuan pemerintah.

    Hasan Basri menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan kantor KDMP idealnya berada di atas lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi dan memiliki akses langsung ke jalan.

    Adapun sumber lahan dapat berasal dari Tanah Kas Desa (TKD), aset milik pemerintah daerah, maupun lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    "Untuk lahan sesuai ketentuan, dapat memanfaatkan Tanah Kas Desa, tanah milik pemerintah maupun lahan fasos dan fasum yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah," katanya.

    Meski demikian, Hasan Basri mengakui salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan kantor KDMP adalah sulitnya memperoleh lahan seluas 1.000 meter persegi, terutama di wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.

    Kondisi tersebut banyak ditemukan di kawasan perkotaan Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Tambun Selatan, yang sebagian besar lahannya telah dimanfaatkan untuk permukiman dan pembangunan.

    Menurutnya, persoalan serupa juga dialami sejumlah daerah perkotaan lain di Indonesia. "Saat ini sudah sangat sulit menemukan lahan seluas 1.000 meter persegi, terutama di wilayah padat penduduk seperti Tambun Selatan maupun kota-kota besar lainnya," ungkapnya.

    Melihat kondisi di lapangan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi berharap Kementerian Koperasi dapat memberikan fleksibilitas terhadap ketentuan luas lahan pembangunan kantor KDMP.

    Menurut Hasan Basri, ukuran bangunan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia di masing-masing daerah tanpa mengurangi fungsi pelayanan koperasi kepada masyarakat.

    "Kami berharap ketentuan luas lahan 1.000 meter persegi dapat bersifat lebih fleksibel sehingga pembangunan kantor koperasi dapat menyesuaikan kondisi di daerah," ujarnya.

    Hasan Basri juga menjelaskan bahwa pengajuan penggunaan lahan untuk pembangunan kantor KDMP dilakukan melalui aplikasi SIMKOPDES berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan anggota koperasi.

    Apabila memanfaatkan lahan fasos maupun fasum, pengurus koperasi wajib mengajukan izin penggunaan kepada Bupati Bekasi dengan tembusan kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.

    Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan persetujuan masyarakat di sekitar lokasi yang akan digunakan.

    Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, Hasan Basri mengingatkan agar tidak terjadi perubahan struktur kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk secara sah.

    Ia menegaskan bahwa keberlangsungan koperasi harus tetap dijaga terlepas dari siapa pun kepala desa yang nantinya terpilih.

    Menurutnya, kesinambungan kepengurusan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas organisasi serta keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

    Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga, memperkuat UMKM lokal, serta mendukung pembangunan ekonomi berbasis desa secara berkelanjutan. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +