• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Satgas Haji Bongkar Modus Visa Kerja untuk Haji Ilegal, 8 Orang Diamankan

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 30 April 2026, 22:30 WIB Last Updated 2026-05-02T18:45:10Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja. Penelusuran dilakukan secara intensif guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., selaku Kasubsatgas Gakkum Haji, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.


    “Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya di Lobby Utama Lantai 1 Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).


    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pihak yang terlibat diduga telah menjalankan praktik pemberangkatan haji ilegal sejak tahun 2024 dengan jumlah keberangkatan mencapai 127 kali. Modus yang digunakan yakni merekrut masyarakat dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa antrean panjang.


    “Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” jelasnya.


    Irhamni menambahkan, dalam praktiknya, calon jamaah dijanjikan bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal, secara prosedur resmi, keberangkatan ibadah haji memerlukan masa tunggu yang cukup panjang.


    “Biasanya peserta diiming-imingi bisa berangkat cepat tanpa antre. Namun secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, sementara tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji,” ungkapnya.


    Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari agen perekrut hingga pihak yang memfasilitasi dokumen dan visa.


    “Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegasnya.


    Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran haji instan yang tidak melalui jalur resmi.


    “Kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak terpancing apabila diajak atau ditawari untuk mendaftar kepada pihak-pihak tersebut,” tambahnya.


    Terkait perkembangan terbaru, Irhamni menjelaskan bahwa delapan orang yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia setelah keberangkatannya berhasil digagalkan oleh pihak imigrasi. Sementara itu, informasi mengenai tiga orang lainnya yang sebelumnya dikabarkan diamankan di Arab Saudi masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak terkait.


    Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat praktik haji ilegal tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara materiil dan membahayakan keselamatan jamaah. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini