Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, mengapresiasi hak inisiatif yang diambil oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dalam mengusulkan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini telah lama dinantikan oleh para guru, terutama untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran akan tindakan kriminalisasi.
“Kami fokus mendampingi dan mengawal proses di Pansus karena ingin guru di Kabupaten Bekasi terlindungi dari tindakan kriminalisasi. Kami ingin mewujudkan guru yang bahagia, bangkit, maju, dan sejahtera bersama,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/4/2025).
Ia menjelaskan, secara substansi, Raperda ini telah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2026. Dalam kerangka otonomi daerah, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Satgas ini direncanakan terdiri dari tujuh orang yang berasal dari unsur Dinas Pendidikan, praktisi hukum, dan kalangan akademisi.
Meski demikian, Hamdani memberikan catatan khusus terkait komposisi Satgas. Ia menyarankan agar guru aktif maupun kepala sekolah tidak dilibatkan secara langsung guna menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kami memohon agar guru dan kepala sekolah tidak masuk dalam Satgas untuk menghindari adanya conflict of interest. Penentuan anggota Satgas sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati dan Dinas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hamdani menegaskan bahwa Raperda ini tidak dimaksudkan sebagai tameng bagi oknum guru yang melakukan pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa perlindungan yang diberikan semata-mata untuk mencegah kriminalisasi oleh pihak luar, bukan untuk memberikan kekebalan hukum.
“Perda ini melindungi guru dari kriminalisasi, namun tetap tidak ada pengecualian jika ada oknum guru yang terbukti melakukan tindakan kriminal. Hukum tetap harus ditegakkan,” tegasnya.
Sebagai organisasi profesi, PGRI Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan Raperda hingga tahap pengesahan. Hamdani juga menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi anggota PGRI, tetapi juga seluruh organisasi profesi guru di Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Bekasi semakin kondusif, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui perlindungan yang adil dan berimbang bagi para pendidik. (Red)


.png)






