• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Pengelolaan Rumah Susun di Bekasi Hadapi Persoalan Kompleks, Perlu Penyesuaian Regulasi Daerah

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 09 April 2026, 11:30 WIB Last Updated 2026-04-09T15:38:22Z

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Pengelolaan satuan rumah susun di Kota Bekasi dinilai masih menghadapi berbagai persoalan kompleks yang membutuhkan penyesuaian regulasi di tingkat daerah guna meningkatkan efektivitas tata kelola.

    Sejumlah permasalahan yang mencuat di antaranya belum optimalnya pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), konflik antar pengelola, hingga indikasi penyalahgunaan unit untuk aktivitas ilegal seperti prostitusi dan narkoba.


    Koordinator Forum Komunikasi Rumah Susun Jawa Barat, Aji Ali Sabana, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Bekasi, melainkan juga di sejumlah daerah lain di Indonesia.


    Menurutnya, pembentukan P3SRS sebagai elemen penting dalam tata kelola rumah susun masih belum berjalan maksimal, padahal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025, pengelolaan seharusnya dilakukan oleh pemilik atau penghuni.


    “Konflik pengelolaan, termasuk di tubuh P3SRS, kerap terjadi hingga berujung pada saling lapor dan gugatan. Selain itu, ada juga persoalan penyalahgunaan unit seperti prostitusi dan indikasi narkoba yang sempat mencuat,” ujar Aji, Rabu (8/4/2026) di Grand Arsylla Hotel, Margajaya, Bekasi Selatan.


    Ia menjelaskan, salah satu kendala dalam penanganan persoalan tersebut adalah keterbatasan akses terhadap ruang privat di masing-masing unit, sehingga pengawasan tidak dapat dilakukan secara maksimal oleh pengelola.


    Lebih lanjut, Aji menilai bahwa terbitnya Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi di tingkat Pemerintah Kota Bekasi, baik melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda), agar implementasinya lebih efektif di lapangan.


    “Penyesuaian aturan di tingkat daerah penting agar pengelolaan rumah susun bisa berjalan sesuai dengan regulasi terbaru,” katanya.


    Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) tahun 2023, terdapat 47 apartemen yang tersebar di wilayah Kota Bekasi.


    Dalam kesempatan tersebut, Aji juga menyampaikan bahwa Kementerian PKP telah mengukuhkan Forum Komunikasi Rumah Susun bertepatan dengan peringatan Hari Perumahan Nasional pada awal pekan lalu. Forum ini diharapkan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi para pengelola rumah susun di seluruh Indonesia.


    Selain itu, forum tersebut diproyeksikan menjadi mitra strategis pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan, melakukan evaluasi, serta meningkatkan standar pelayanan pengelolaan rumah susun.


    “Jika pengelolaan diserahkan kepada pemilik tanpa tata kelola yang baik, dikhawatirkan rumah susun tidak dapat berfungsi sesuai standar yang seharusnya,” pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini