• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Imigrasi Bekasi Tetapkan 7 Wilayah sebagai Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi 2026

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 02 April 2026, 13:13 WIB Last Updated 2026-04-02T06:13:46Z
    Ket.foto : Lokasi Kelurahan Ciketingudik (Doc.cam)

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menetapkan tujuh desa dan kelurahan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari program Desa Binaan Imigrasi (DBI) tahun 2026. Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan sekaligus mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat hingga tingkat desa.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaksanaan program DBI dilakukan bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam aspek pelayanan dan pengawasan keimigrasian.


    “Melalui program ini, kami ingin memastikan layanan dan pengawasan keimigrasian dapat menjangkau langsung masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujar Anggi.


    Program DBI dan PIMPASA merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025 serta Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.02-817 tertanggal 29 Juli 2025 tentang pedoman pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA.


    Adapun tujuh wilayah yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi tahun 2026 meliputi Sindangjaya, Mekarmukti, Teluk Pucung, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Ciketing Udik.


    Penetapan wilayah tersebut didasarkan pada sejumlah indikator kerawanan keimigrasian, seperti tingginya mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), keberadaan tenaga kerja asing, serta potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).


    Melalui peran aktif PIMPASA, petugas imigrasi akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat juga diperkuat guna mendukung deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian.


    Pendekatan berbasis masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait keimigrasian. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik PMI nonprosedural yang berisiko merugikan masyarakat.


    Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, seiring dengan meningkatnya dinamika mobilitas penduduk di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (Bachtiar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini