• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Dugaan Penyimpangan Proyek U-Ditch di Bekasi Timur Menguat, UPTD Bungkam

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 02 April 2026, 13:30 WIB Last Updated 2026-04-02T09:55:36Z
    Ket.foto : Ilustrasi

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan saluran U-ditch di Jalan Cemara IV, RT 004/RW 014, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, kian menjadi sorotan publik. Tidak hanya terkait indikasi ketidaksesuaian teknis pekerjaan, kasus ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran hingga potensi kongkalikong antara pihak pelaksana dan pengawas di lapangan.

    Sorotan tersebut menguat setelah upaya konfirmasi kepada pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tidak mendapatkan respons. Sikap diam ini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.


    Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), Arab, menilai bahwa tidak adanya tanggapan dari pihak terkait dapat memperkuat dugaan adanya kelalaian serius. Bahkan, ia menyebut kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik saat penjelasan kepada awak media Liputanbhagasasi.com.


    “Ketika dikonfirmasi tidak ada respons, ini bukan sekadar soal komunikasi yang terputus. Ini bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi kongkalikong antara pelaksana dan oknum pengawas di lapangan,” tegas Arab.


    Menurutnya, dalam setiap proyek konstruksi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan elemen krusial yang tidak dapat diabaikan. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibiarkan berjalan, maka hal tersebut menjadi indikasi kuat bahwa mekanisme pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.


    Dari sisi regulasi, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan yang memiliki konsekuensi hukum bagi penyedia jasa maupun pihak terkait.


    Selain itu, dugaan pengurangan volume pekerjaan, seperti tidak digunakannya lantai kerja dalam pemasangan U-ditch, juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Aspek transparansi juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat. Namun, hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang mencuat.


    Arab menegaskan, apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta membuka ruang terjadinya praktik serupa di proyek-proyek lainnya.


    “Kami meminta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas, baik kepada kontraktor maupun oknum pengawas. Ini bukan hanya soal proyek, tetapi menyangkut integritas penggunaan anggaran negara,” ujarnya.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD terkait belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi berulang kali melalui pesan WhatsApp. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini