Dalam kesempatan tersebut, Tri Adhianto mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Ini sebagai contoh bagi seluruh pegawai agar segera membayarkan zakat fitrah. Semoga zakat yang kita keluarkan dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Tri Adhianto.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bekasi, Nurul Akmal, menjelaskan bahwa sesuai arahan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M telah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per orang.
Selain itu, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, yang diperuntukkan bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan wajib menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Baznas Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terkoordinasi dan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik di Kota Bekasi.
Dengan adanya keteladanan dari pimpinan daerah, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah semakin meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. (Bachtiar/Red)





.png)
.png)


