Seorang perwakilan travel agent menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan oleh beberapa maskapai seiring meningkatnya harga bahan bakar avtur di pasar internasional. Kondisi ini membuat maskapai perlu menyesuaikan komponen biaya tambahan pada tiket.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh agent partner untuk segera melakukan proses pelunasan tiket untuk group yang sudah berstatus ready dan final, guna menghindari potensi kenaikan taxes lebih lanjut,” ujar salah satu perwakilan travel agent dalam keterangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa harga yang bersifat mengikat hanya terdapat pada komponen base fare atau tarif dasar. Sementara itu, komponen lain seperti taxes dan fuel surcharge dapat berubah mengikuti kebijakan masing-masing maskapai.
Apabila terjadi kenaikan pada komponen pajak dan surcharge saat proses issuance tiket, maka selisih biaya tersebut akan menyesuaikan dengan kebijakan maskapai dan akan ditagihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun estimasi jadwal penyesuaian taxes dari beberapa maskapai di antaranya:
-
Malaysia Airlines (MH) mulai 11 Maret
-
Cathay Pacific (CX) mulai 18 Maret
-
Asiana Airlines (OZ), Garuda Indonesia (GA), dan Korean Air (KE) mulai 1 April
-
Japan Airlines (JL) dan All Nippon Airways (NH) mulai 1 April
Selain itu, sejumlah maskapai juga mewajibkan proses pengajuan Tour Code sebelum tiket dapat diterbitkan. Proses pengajuan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar ±2 hari kerja pada jam operasional.
Pihak travel agent juga mengingatkan bahwa kenaikan taxes ini berlaku baik untuk group private maupun group series.
Dengan adanya potensi penyesuaian tersebut, para agen perjalanan disarankan untuk melakukan proses penerbitan tiket lebih awal agar dapat menghindari kemungkinan kenaikan komponen pajak dan surcharge dari pihak maskapai. (Red)





.png)
.png)


