• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Kenaikan Harga Minyak Dunia Picu Penyesuaian Pajak dan Fuel Surcharge Sejumlah Maskapai

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 13 Maret 2026, 15:30 WIB Last Updated 2026-03-13T08:30:07Z

    Liputanbhagasasi.com - Indonesia, Kantor Berita LBN - Kenaikan harga minyak dunia berdampak pada industri penerbangan global. Sejumlah maskapai dilaporkan mulai melakukan penyesuaian pada komponen airline taxes dan fuel surcharge yang berpotensi meningkatkan biaya tiket penerbangan dalam waktu dekat.

    Seorang perwakilan travel agent menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan oleh beberapa maskapai seiring meningkatnya harga bahan bakar avtur di pasar internasional. Kondisi ini membuat maskapai perlu menyesuaikan komponen biaya tambahan pada tiket.


    “Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh agent partner untuk segera melakukan proses pelunasan tiket untuk group yang sudah berstatus ready dan final, guna menghindari potensi kenaikan taxes lebih lanjut,” ujar salah satu perwakilan travel agent dalam keterangannya.


    Ia juga menjelaskan bahwa harga yang bersifat mengikat hanya terdapat pada komponen base fare atau tarif dasar. Sementara itu, komponen lain seperti taxes dan fuel surcharge dapat berubah mengikuti kebijakan masing-masing maskapai.


    Apabila terjadi kenaikan pada komponen pajak dan surcharge saat proses issuance tiket, maka selisih biaya tersebut akan menyesuaikan dengan kebijakan maskapai dan akan ditagihkan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Adapun estimasi jadwal penyesuaian taxes dari beberapa maskapai di antaranya:

    • Malaysia Airlines (MH) mulai 11 Maret

    • Cathay Pacific (CX) mulai 18 Maret

    • Asiana Airlines (OZ), Garuda Indonesia (GA), dan Korean Air (KE) mulai 1 April

    • Japan Airlines (JL) dan All Nippon Airways (NH) mulai 1 April


    Selain itu, sejumlah maskapai juga mewajibkan proses pengajuan Tour Code sebelum tiket dapat diterbitkan. Proses pengajuan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar ±2 hari kerja pada jam operasional.


    Pihak travel agent juga mengingatkan bahwa kenaikan taxes ini berlaku baik untuk group private maupun group series.


    Dengan adanya potensi penyesuaian tersebut, para agen perjalanan disarankan untuk melakukan proses penerbitan tiket lebih awal agar dapat menghindari kemungkinan kenaikan komponen pajak dan surcharge dari pihak maskapai. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini