Kegiatan penertiban tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Utara dengan menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas PMKS.
Kepala UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Ucu Surya Jingga, menyampaikan bahwa dalam kegiatan razia tersebut petugas berhasil menjaring puluhan orang yang kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan penertiban ini, sebanyak 22 orang PMKS berhasil terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pendampingan serta proses assessment,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total 22 orang yang terjaring tersebut terdiri dari 12 orang dewasa serta empat keluarga yang membawa anak-anak.
Setelah dilakukan pendataan dan asesmen oleh petugas Bidang Rehabilitasi Sosial, para PMKS tersebut direncanakan akan dirujuk ke dua panti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan pembinaan dan penanganan yang lebih komprehensif.
“Untuk remaja rencananya akan dirujuk ke panti yang berada di Cirebon guna mendapatkan pembinaan. Sementara untuk yang berstatus keluarga akan dirujuk ke panti yang berada di Bandung,” jelasnya.
Ucu menambahkan, proses asesmen dilakukan untuk memastikan bentuk penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing individu maupun keluarga yang terjaring dalam razia tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penanganan terhadap PMKS dapat dilakukan secara humanis dan terarah, sehingga mereka dapat memperoleh pembinaan serta kesempatan untuk memperbaiki kondisi sosial maupun ekonominya. (Angga/Tim)





.png)
.png)


