• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Penanganan Kasus Dua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Disorot, Polres Metro Bekasi Dinilai Lambat

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 13 Maret 2026, 23:35 WIB Last Updated 2026-03-13T22:00:25Z
                                                               Dok : Tim Hukum Merah Putih

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Penanganan kasus yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan JN mendapat sorotan. Pasalnya, hingga saat ini berkas perkara kedua tersangka yang ditangani Polres Metro Bekasi disebut belum dinyatakan lengkap atau P21, sehingga belum dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

    Kedua tersangka diketahui masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Lambatnya proses penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum dalam kasus yang tengah berjalan.


    Tersangka NY dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, karena peristiwa yang menjeratnya terjadi sebelum KUHP baru disahkan. Dalam perkara tersebut, NY dikenai Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama.


    Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka. Sementara itu, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2.


    Sementara itu, tersangka JN, yang juga merupakan anggota DPRD aktif dari PDI Perjuangan, dikenai pasal terkait pengancaman dengan kekerasan.


    Menanggapi lambatnya penanganan perkara tersebut, Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyarankan agar pihak korban segera menempuh langkah pengaduan resmi kepada pimpinan Polri.


    “Apa yang menjadi keluhan korban karena lambat penanganannya saya sarankan segera tulis dan kirimkan ke Kapolri serta Propam. Kalau tidak dibalas, kirimkan juga ke DPR RI Komisi III,” ujar Aryanto beberapa hari lalu saat menghadiri diskusi mengenai KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menuju sistem peradilan pidana modern.


    Menurut Aryanto, fenomena lambatnya penanganan perkara yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh di suatu wilayah bukanlah hal baru dalam praktik penegakan hukum.


    “Peristiwa seperti itu bukan hal baru di dalam kepolisian, apalagi jika yang ditangani adalah orang yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut,” ujarnya saat sesi diskusi.


    Ia menegaskan bahwa pengaduan secara resmi kepada Kapolri dapat menjadi perhatian bagi pimpinan Polri untuk mengevaluasi penanganan perkara di tingkat daerah.


    “Solusinya silakan tulis surat dan kirimkan ke Kapolri. Nantinya itu bisa menjadi pertimbangan atau atensi dari Kapolri,” tutupnya.


    Sejauh ini, dikutip dari Triberita, pihak media mengaku kesulitan untuk menemui atau meminta keterangan dari Polres Metro Bekasi terkait perkembangan kasus tersebut. Hal itu dikarenakan mekanisme penyampaian informasi di lingkungan Polres Metro Bekasi harus melalui satu pintu, yakni melalui Kapolres. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini