Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, didampingi Sekretaris Daerah Djunaedi serta jajaran dari Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bapperida.
LKPD Pemkot Bekasi diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, bersamaan dengan laporan dari 14 pemerintah kota lainnya di wilayah Jawa Barat.
Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya akan diperiksa oleh BPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses pemeriksaan secara independen dan objektif.
“BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan dan dalam prosesnya kami berkomitmen untuk melaksanakannya secara independen, objektif, dan rasional guna menjamin nilai serta keadilan informasi dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan tersebut.
Ia menegaskan, Pemkot Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada BPK dan berharap hasil yang diperoleh dapat kembali membawa Kota Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tentu tujuannya adalah agar Kota Bekasi dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami percayakan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada BPK. LKPD yang diserahkan hari ini merupakan hasil kerja seluruh jajaran terkait, untuk itu kami ucapkan terima kasih dan berharap kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah terus ditingkatkan,” kata Harris. (Red)
Dengan penyerahan LKPD tersebut, Pemkot Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus optimistis dapat kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK.









