Apresiasi yang diberikan berupa penghargaan Aryaseva Sammana Nusantara, yang dimaknai sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mulia kepada masyarakat. Penghargaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (30/3/2026).
Rapat tersebut turut menghadirkan Kapolres Metro Bekasi beserta jajaran, pihak pengembang PT Hasana Damai Putra, serta perwakilan warga yang sebelumnya terlibat dalam sengketa. Dalam forum itu, Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif kepolisian dalam mengawal proses penyelesaian konflik hingga tercapai kesepakatan damai.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menilai langkah yang diambil oleh Polres Metro Bekasi mampu menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendorong terciptanya penyelesaian secara kekeluargaan. Pendekatan yang dilakukan dinilai efektif karena mengedepankan dialog dan mediasi di tengah potensi konflik yang cukup kompleks.
Keberhasilan tersebut juga dipandang sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Pendekatan humanis dan berkeadilan yang diterapkan dinilai mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya meredam konflik, tetapi juga memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi tercapainya kesepakatan damai antara warga dan PT Hasana Damai Putra. Hal ini menjadi bukti bahwa penyelesaian melalui jalur dialog yang dikawal secara profesional oleh kepolisian dapat menghasilkan solusi yang konstruktif dan konkret.
Komisi III DPR RI berharap capaian tersebut dapat menjadi contoh bagi jajaran kepolisian di daerah lain dalam menangani konflik sosial di tengah masyarakat. Pendekatan yang mengedepankan komunikasi, mediasi, serta nilai-nilai kemanusiaan dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan stabilitas dan ketertiban di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. (Red)









