• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Pemerintah Tetapkan SKB Tujuh Menteri, Coding dan AI Mulai Diajarkan di Sekolah

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 12 Maret 2026, 15:56 WIB Last Updated 2026-03-13T08:58:15Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan terhadap penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).

    Penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.


    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah konkret dalam mengintegrasikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran di sekolah. Ia menyebutkan bahwa mulai tahun pelajaran 2025–2026, mata pelajaran coding dan Artificial Intelligence (AI) telah diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan bagi siswa mulai dari kelas 5 SD hingga jenjang SMP dan SMA.


    “Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD kelas 5, SMP, hingga SMA,” ujar Abdul Mu’ti.


    Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen juga terus memperkuat kapasitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan. Hingga saat ini, sebanyak 55 ribu guru dari berbagai jenjang pendidikan telah mendapatkan pelatihan terkait pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial.


    “Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia di semua jenjang serta telah melibatkan sekitar 38 persen satuan pendidikan. Program ini terus berjalan dan pelatihan guru juga terus dilanjutkan. Jika jumlah guru sudah memadai, tidak menutup kemungkinan coding dan AI akan menjadi mata pelajaran wajib,” jelasnya.


    Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menerangkan bahwa pembelajaran coding di sekolah akan dilakukan dengan beberapa pendekatan agar dapat diterapkan secara inklusif sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan. Pendekatan tersebut meliputi coding tanpa perangkat digital (unplugged), coding berbasis internet, serta coding berbasis permainan tanpa menggunakan komputer.


    “Untuk coding ada tiga klasifikasi yang kami gunakan. Pertama coding unplugged, kedua coding berbasis internet, dan ketiga coding berbasis permainan tanpa menggunakan komputer,” tuturnya.


    Kebijakan ini juga selaras dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong pemerintah. Kemendikdasmen telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu perangkat Interactive Flat Panel (IFP) ke berbagai sekolah di Indonesia sebagai sarana pendukung pembelajaran digital.


    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa SKB Tujuh Menteri ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.


    Menurutnya, teknologi digital memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, namun penggunaannya perlu diatur dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif.


    “Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” ujar Pratikno.


    Ia juga menambahkan bahwa pedoman dalam SKB tersebut berlaku bagi seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal. Penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga harus disesuaikan dengan usia peserta didik, baik dari segi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses.


    Melalui penerapan SKB Tujuh Menteri ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran di Indonesia sekaligus membentuk generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. 

    Sumber: kemendikdasmen.go.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini