Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Prasetyo Hadi, mengeluarkan instruksi resmi terkait pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta masyarakat Indonesia untuk melakukan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan duka cita nasional kepada Wakil Presiden Ke 6 Jendral TNI (Purn) H Try Sutrisno bin Subandi.
Dalam surat resmi tersebut, Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata upacara kenegaraan yang berlaku. Pengibaran ini menjadi simbol penghormatan negara terhadap momentum berkabung nasional. Pengibaran Bendera dilakukan mulai tanggal 02 - 04 Maret 2026.
Adapun tata cara pengibaran dilakukan dengan menaikkan terlebih dahulu Bendera Merah Putih hingga puncak tiang, kemudian diturunkan ke posisi setengah tiang selama masa yang telah ditentukan.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk melaksanakan instruksi tersebut secara serentak, tertib, dan penuh khidmat sebagai wujud rasa hormat serta solidaritas seluruh rakyat Indonesia dalam suasana duka nasional. (Bachtiar/Red)





.png)
.png)


