Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi (DP3A) menyatakan sikap tegas dalam merespons kasus dugaan penyebaran konten asusila yang diduga dilakukan oleh oknum staf Tata Usaha (TU) di lingkungan SMPN 52 Kota Bekasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di kantor DP3A pada Senin (2/3/2026).
Pihak dinas yang diwakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) DP3A Kota Bekasi Neneng Sumiati, S.ST., M.M., memastikan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan penuh serta pendampingan psikologis kepada siswi yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), DP3A telah melakukan kunjungan langsung ke sekolah pada pagi hari untuk melaksanakan asesmen awal terhadap korban. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan psikologis (trauma healing), mengingat korban dilaporkan mengalami tekanan mental dan kesulitan dalam memberikan keterangan.
“Hari ini kita sudah melakukan pemulihan psikologis terhadap korban atau anak tersebut untuk mendalami asesmen awal di sekolah,” ujar Ibu Ika selaku perwakilan UPTD dalam keterangannya.
Ia menambahkan, proses asesmen lanjutan akan dilakukan di kantor UPTD guna menjamin privasi, kenyamanan, serta keamanan anak selama proses pendampingan berlangsung.
Pemerintah Kota Bekasi melalui instruksi langsung Wali Kota Bekasi saat apel pagi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyebaran konten asusila tersebut. DP3A menyatakan siap berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Wali Kota bertindak keras terhadap penyebaran foto tersebut karena sudah masuk kategori asusila. Jika memang masuk ke ranah hukum, akan kita dampingi setiap saat. Kami standby untuk pendampingan psikolog maupun bantuan lainnya,” tegas Ibu Neneng.
Menanggapi adanya informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum lain di lingkungan sekolah, DP3A berkomitmen untuk menggali informasi lebih mendalam secara bertahap. Pendekatan dilakukan secara personal (face-to-face) di ruangan khusus yang kedap suara guna menjaga kerahasiaan identitas korban, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebagai langkah preventif, DP3A Kota Bekasi mengimbau para siswa dan orang tua agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. Selain melakukan sosialisasi rutin ke sekolah-sekolah, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan Telepon Terpana sebagai saluran aduan jika merasa terancam atau takut melapor secara langsung.
DP3A Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mengusut tuntas kasus ini demi menjamin keamanan serta kenyamanan lingkungan pendidikan di Kota Bekasi. (Supri)





.png)
.png)


