Dalam unggahannya, KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan maupun penerimaan berupa dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat integritas aparatur negara sekaligus mencegah praktik korupsi yang rawan terjadi pada momentum hari besar keagamaan.
KPK juga mengungkapkan bahwa hingga 13 Maret 2026, telah menerima 32 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori gratifikasi jelang Hari Raya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPK mengimbau agar setiap penerimaan maupun penolakan gratifikasi segera dilaporkan melalui kanal resmi. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), situs gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Melalui sosialisasi di media sosial ini, KPK berharap kesadaran dan kepatuhan ASN serta penyelenggara negara semakin meningkat dalam menjaga integritas, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (Red)









