Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat fungsional akan dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, dan para pejabat yang dilantik diminta mengenakan seragam KORPRI lengkap.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan wajib dilantik serta mengangkat sumpah atau janji jabatan sesuai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui surat undangan yang ditujukan kepada para pejabat terkait, Pemkab Bekasi juga meminta kehadiran peserta 30 menit sebelum acara dimulai guna memastikan kelancaran proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Rotasi dan pelantikan jabatan di lingkungan pemerintah daerah merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier aparatur sipil negara sekaligus upaya penyegaran organisasi. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kinerja birokrasi serta memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Kebijakan rotasi jabatan menjelang Lebaran ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dinamika pemerintahan daerah yang tengah berjalan serta kebutuhan penataan struktur birokrasi agar tetap efektif dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Bachtiar/Red)









