• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Bertambah Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi: Lima Situs Bersejarah

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 06 Maret 2026, 13:00 WIB Last Updated 2026-03-06T08:08:07Z


    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) terus memperkuat upaya pelestarian sejarah daerah dengan mendorong sejumlah situs dan bangunan bersejarah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga jejak sejarah serta identitas lokal Kabupaten Bekasi di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri dan pertumbuhan permukiman modern.


    Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, mengatakan bahwa cagar budaya bukan sekadar bangunan tua, melainkan bagian penting dari perjalanan sejarah masyarakat Bekasi yang harus dijaga bersama.


    “Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi yang harus dijaga bersama. Kalau tidak kita tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah tersebut bisa hilang seiring perkembangan zaman,” ujarnya.



    Ia menjelaskan, pada tahun ini terdapat lima objek yang tengah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi Cagar Budaya setelah melalui tahap inventarisasi dan pengumpulan data awal oleh tim Disbudpora.


    Kelima objek tersebut yakni Cerobong Asap Kedungwaringin, Tugu Bambu Warung Bongkok, Rumah Etnis Cina Karangbahagia, Rumah Camat Pebayuran, serta Asrama Pondok Pesantren Albaqiyatussholihat yang dinilai memiliki nilai sejarah penting bagi perkembangan masyarakat Kabupaten Bekasi.


    Menurut Roro, objek-objek tersebut saat ini tengah dikaji lebih mendalam bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk memastikan kelayakan dan nilai historisnya sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Cagar Budaya.


    “Objek-objek tersebut sedang kami kaji lebih mendalam bersama tim ahli untuk memastikan kelayakannya. Jika memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, statusnya akan kami tingkatkan menjadi Cagar Budaya agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” katanya.


    Ia menambahkan bahwa setiap objek memiliki nilai historis yang berbeda, baik terkait perkembangan sosial masyarakat, sejarah pemerintahan, hingga jejak aktivitas ekonomi dan budaya di wilayah Kabupaten Bekasi pada masa lampau.


    Dalam proses kajian tersebut, tim TACB bersama Disbudpora melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk menganalisis berbagai aspek penting, mulai dari nilai sejarah, tingkat keaslian bangunan, hingga kelayakan objek untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.


    “TACB bersama tim kami datang langsung ke lokasi untuk melakukan analisis, mulai dari menelusuri nilai sejarah, keaslian bangunan, hingga kelayakan objek tersebut untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” ungkapnya.


    Roro juga menyampaikan bahwa proses inventarisasi objek bersejarah tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat yang kerap memberikan informasi mengenai bangunan tua atau situs yang diduga memiliki nilai sejarah di lingkungan mereka.


    “Banyak juga informasi berasal dari warga yang mengetahui keberadaan bangunan lama atau situs bersejarah di daerahnya. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan nilai sejarahnya,” jelasnya.


    Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan sembilan objek sebagai Cagar Budaya yang tersebar di sejumlah wilayah. Beberapa di antaranya yaitu Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, SDN Simpangan 01 Cikarang Utara, Eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran, Gedung Juang Tambun Selatan, SDN Setia Darma 01 Tambun Selatan, Eks Kantor Kawedanan Cikarang yang kini menjadi Perpustakaan Umum Daerah, serta Saung Ranggon di Cikarang Barat.


    Selain itu, terdapat pula 34 objek yang telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan saat ini berada dalam tahap pengawasan serta kajian lanjutan oleh pemerintah daerah.


    Roro menegaskan bahwa suatu objek dapat dikategorikan sebagai Cagar Budaya apabila memiliki nilai penting bagi sejarah serta telah berusia minimal 50 tahun. Meski demikian, aspek utama yang menjadi pertimbangan tetap pada nilai historis dan keterkaitannya dengan perjalanan masyarakat Bekasi.


    “Cagar budaya harus dirawat dan dilestarikan, bukan hanya dilihat sebagai bangunan tua semata. Di situlah identitas daerah terbentuk dan dapat menjadi sarana pembelajaran sejarah bagi generasi muda di masa depan,” tandasnya. (Bachtiar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini