Eksekusi ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pihaknya juga menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi yang mengatur penanganan aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan perjudian online, khususnya dari sisi aliran dana yang digunakan dalam operasionalnya.
“Eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga menjadi wujud komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, terutama dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.
Menurut Himawan, praktik perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan terkait TPPU yang bersumber dari perjudian online dinilai sangat penting dalam proses penegakan hukum.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah diselesaikan hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan menegaskan, penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional jaringan perjudian tersebut.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PPATK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya. (Bachtiar/Red)





.png)
.png)


