• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Sekda Kota Bekasi Hadiri Rapat Asistensi Perubahan Permendagri

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 12 Februari 2026, 16:30 WIB Last Updated 2026-02-12T11:42:00Z


    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri rapat asistensi dan monitoring dalam rangka penyusunan Draft Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.


    Rapat yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Penyusunan Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 sebagai dasar tindak lanjut proses penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.


    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Tim PBD Kota Bekasi.


    Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang mengatur batas daerah antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam implementasinya, terdapat kebutuhan penyesuaian teknis terhadap sejumlah segmen batas, khususnya pada titik-titik koordinat yang memerlukan pembaruan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru.


    Adapun subsegmen batas yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi wilayah Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.


    Kesepakatan yang dicapai menitikberatkan pada penyesuaian garis batas serta pembaruan titik koordinat yang akan menjadi dasar hukum administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penegasan ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan kewenangan wilayah, tertib administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, serta optimalisasi pelayanan publik di kawasan perbatasan.


    Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.


    “Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi.


    Melalui proses asistensi dan monitoring ini, diharapkan revisi regulasi dapat segera difinalisasi sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan Kota Bekasi dan Jakarta Timur. (Bachtiar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini