Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian pencatatan status pekerjaan aparatur sipil negara pada dokumen kependudukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, status pekerjaan dalam dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini mengakomodasi kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan terbaru tersebut, pegawai dengan status:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
2. PPPK Paruh Waktu (PPPK PW)
akan tercatat dalam kolom pekerjaan sebagai ASN.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan administrasi kependudukan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa ASN terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dengan demikian, penyebutan status pekerjaan di dokumen kependudukan tidak lagi terpisah antara PNS dan PPPK, melainkan menggunakan nomenklatur ASN.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa perubahan ini bersifat administratif dan bertujuan untuk menyederhanakan sistem pendataan nasional. Langkah tersebut juga dinilai penting guna mendukung integrasi data antarinstansi, termasuk dalam pelayanan publik, perbankan, hingga keperluan administrasi lainnya.
Masyarakat, khususnya para pegawai pemerintah, diimbau untuk tidak bingung apabila dalam KTP atau KK terbaru tertulis “ASN” pada kolom pekerjaan. Hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi terbaru dan tidak mengubah status kepegawaian yang bersangkutan.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan sistem administrasi kependudukan semakin tertib, akurat, dan terintegrasi dengan sistem manajemen kepegawaian nasional. (Red)


.png)


.png)
.png)


