• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 25 Februari 2026, 21:00 WIB Last Updated 2026-02-25T16:33:07Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi melalui pemalsuan keterangan dan dokumen kelahiran atau identitas. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.


    Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Penanganan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim Polri.


    “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).


    Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga, sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus dari pimpinan Polri.


    “Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.


    Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024. Para pelaku menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.


    “Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.


    Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Setelah mendapatkan calon pembeli, pelaku kemudian memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan serta dokumen kelahiran atau identitas yang dipalsukan untuk mengelabui proses administrasi.


    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta berbagai perlengkapan bayi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


    Dari sisi penanganan korban, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap bayi-bayi yang telah diselamatkan guna memastikan pengasuhan yang aman dan sesuai aturan hukum.


    “Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


    Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Atwirlany Ritonga, menambahkan bahwa kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Berdasarkan data yang dihimpun sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.


    “Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.


    KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.


    Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan, demi memastikan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini