• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Larangan dan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik, Masyarakat Diminta Patuhi PERMENHUB No. 45 Tahun 2020

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 30 Desember 2025, 21:32 WIB Last Updated 2025-12-30T14:32:37Z


    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, 30 Desember 2025 - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat terkait aturan penggunaan sepeda listrik agar tetap aman dan tertib. Ketentuan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PERMENHUB) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.


    Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna maupun pengguna jalan lainnya. Kendaraan ini hanya boleh dioperasikan di area tertentu, seperti kawasan wisata, area permukiman, jalur khusus, atau ruang publik yang telah diizinkan.


    Selain itu, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun. Untuk menjamin keselamatan, penggunaan helm menjadi keharusan setiap kali mengendarai sepeda listrik, meskipun digunakan dalam jarak dekat.


    Pemerintah juga tidak menyarankan sepeda listrik membawa penumpang, karena kendaraan ini dirancang untuk penggunaan individu dan memiliki keterbatasan keseimbangan serta daya dukung. Dari sisi teknis, sepeda listrik dibatasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.


    Aturan ini dibuat sebagai upaya menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di ruang publik. Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.


    Dengan mengenali batasannya, pengguna sepeda listrik diharapkan tetap dapat menikmati perjalanan dengan aman, nyaman, dan bertanggung jawab, sejalan dengan semangat keselamatan berlalu lintas. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini