• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling Senilai Rp 3 Miliar, Satu Perempuan Ditahan

    Liputanbhagasasi
    Senin, 20 Oktober 2025, 20:37 WIB Last Updated 2025-10-20T15:05:40Z


    Liputanbhagasasi.com, Cikarang - Kabupaten Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin konferensi pers didampingi Unit II Harda Satreskrim dalam pengungkapan kasus penipuan dan/atau penggelapan berkedok penjualan tanah kavling yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SR (Suila Rohill, S.Kom). Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).

    Kasus ini terungkap setelah puluhan warga melaporkan kerugian akibat membeli kavling yang ternyata tidak memiliki legalitas. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2017 hingga 2024 di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dengan modus menawarkan kavling murah melalui sistem angsuran. “Dari hasil pendalaman, tercatat 58 orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3 miliar,” ungkap Kombes Mustofa.

    Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan kavling non-legal dengan iming-iming pembayaran angsuran hingga 60 bulan, disertai surat perjanjian jual beli (SPJB), serta janji penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah cicilan mencapai 75 persen. Namun, ketika pembayaran mendekati lunas, legalitas lahan tidak pernah diproses. Bahkan, lahan yang dijual bukan milik tersangka dan sebagian berada di zona lahan yang dilindungi (LSD) sesuai ketentuan ATR/BPN.

    Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SPJB, kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur promosi penjualan kavling, hingga bukti angsuran tahap akhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka diduga kuat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

    “Kasus ini adalah bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang masif. Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan properti semacam ini karena telah merampas hak dan harapan masyarakat,” tegas Kapolres Mustofa.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran kavling tanpa kepastian legalitas. Pastikan seluruh dokumen dan status tanah diverifikasi melalui jalur resmi, agar tidak menjadi korban berikutnya,” pungkasnya. (Novian/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini