Liputanbhagasasi.com - Cikarang, Kabupaten Bekasi - Isu panas soal “cawe-cawe” jabatan di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali mengemuka. Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat menyoroti dugaan gratifikasi yang disebut semakin menyengat dan bukan terjadi sekali dua kali.
Sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan kabar pungutan Rp30 juta untuk menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP, namun ironisnya, pekerja yang sudah membayar justru dirumahkan tanpa alasan jelas. Kini, dugaan praktik yang lebih serius kembali mencuat: jabatan Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Satpol PP diduga “dihargai” hingga Rp120 juta.
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di kawasan perkantoran Pemkab Bekasi, Jumat (10/10/2025).
“Berdasarkan data yang saya miliki, GS—yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP—diduga kuat menerima uang dari AD secara bertahap. Tahun 2020 sebesar Rp70 juta, kemudian pada 2022 Rp50 juta, total Rp120 juta,” ungkap Raja.
AWIBB Jawa Barat bahkan telah mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi langsung terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pejabat berinisial GS belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan.
Raja menegaskan, AWIBB tidak akan berhenti pada sebatas temuan lapangan. “Secepatnya kami akan bersurat ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK. Ini bukan hal baru, sudah berulang kali terjadi. Ibaratnya, sapu kotor dipakai membersihkan rumah. Begitulah kondisi di tubuh Satpol PP Kabupaten Bekasi saat ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik kotor yang justru bersarang di lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., memberikan tanggapan singkat namun tegas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Kalau memang benar, laporkan saja. Itu tidak dibenarkan, dan sudah berkali-kali saya sampaikan: tidak boleh ada cawe-cawe jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Endin.
AWIBB memastikan akan terus mengawal dugaan praktik jual beli jabatan ini hingga ke ranah hukum, mengingat kasus serupa disebut sudah kerap terjadi di lingkungan Satpol PP.
Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat