• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Luar Biasa; Menteri Keuangan Sri Mulyani Menetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi aparatur ASN Untuk Tahun 2026

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 05 Juni 2025, 00:19 WIB Last Updated 2025-06-04T17:20:33Z
    Liputanbhagasasi.com - Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2026,Biaya penginapan selama perjalanan dinas di dalam negeri yang ditanggung oleh negara berkisar antara Rp 576.000 hingga Rp 9.331.000 per orang per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Besaran biaya tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 dengan kisaran Rp 2,14 juta sampai Rp 8,72 juta per malam per orang. Tarif biaya hotel berbeda-beda antarprovinsi dan golongan jabatan. Tarif penginapan terendah bagi pejabat negara, wakil menteri, atau pejabat eselon I tercatat di Bengkulu sebesar Rp 2.140.000 per orang per hari. Sementara biaya tertinggi mencapai Rp 9.331.000 per orang per hari di wilayah DKI Jakarta. Untuk pejabat negara lainnya atau eselon II, tarif terendah di Bengkulu sebesar Rp 1.628.000 per orang per malam. Sedangkan tarif tertinggi untuk golongan ini berada di Papua Pegunungan yakni Rp 4.911.000 per orang per hari. Bagi pejabat eselon III atau golongan IV, biaya hotel termurah di Maluku sebesar Rp 1.059.000 per orang per hari. Sementara biaya penginapan tertinggi untuk golongan ini ada di Papua Pegunungan dengan tarif Rp 3.731.000 per orang per hari. Pejabat eselon IV atau PNS golongan I/II/III memperoleh biaya hotel terendah di Kalimantan Barat yaitu Rp 576.000 per orang per malam. Tarif tertinggi untuk golongan ini tercatat di Papua Pegunungan sebesar Rp 1.536.000 per orang per hari. Selain biaya hotel, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara dan wakil menteri ditetapkan sebesar Rp 250.000 per hari untuk perjalanan ke luar kota. Sementara untuk perjalanan dinas dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam, uang representasi diberikan sebesar Rp 125.000 per hari.(Bachtiar/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini