Liputanbhagasasi.com - BANDUNG - Pemberlakuan jam belajar untuk seluruh jenjang pada satuan pendidikan di Jawa Barat (Jabar) akan dimulai pukul 06.30 WIB. Namun, pemberlakuan jam masuk sekolah ini akan dimulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kebijakannya tersebut pasti menimbulkan pro-kontra. "Bagi saya, pro-kontra adalah hal biasa dalam berdemokrasi. Tetapi, yang terpenting tujuan utama kita adalah untuk mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer," ungkapnya, mengutip Instagram Gubernur @dedimulyadi71, Rabu (4/6/2025).
Pekerjaan Rumah Dihapuskan
Gubernur juga menjelaskan, karena anak-anak tidak boleh keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB tanpa pendampingan (orang tua/wali), tanpa keperluan yang mendesak, dan tanpa izin orang tua maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menghapus pekerjaan rumah bagi anak-anak sekolah. "Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah, tugas-tugas sekolah dikerjakan di sekolah, tidak dibawa menjadi beban di rumah," tegasnya,
Di rumah, menurutnya, anak-anak itu rileks, baca buku, berolahraga, fokus membantu kedua orang tuanya, meringankan beban pekerjaannya, kemudian belajar membereskan rumah, dan berbagai kegiatan lainnya yang bermanfaat. "Itu adalah arah membangun anak-anak Jawa Barat yang memiliki visi dan orientasi yang kokoh untuk menyambut masa depannya," pungkasnya.(Angga/Tim Bhagasasi)
› BERITA DAERAH
› BERITA PEMERINTAH
Gubernur Jawa Barat Berlakukan Di Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Jam Belajar Sekolah di Jabar Dimulai Pukul 06.30 WIB