Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Tim Hukum Merah Putih mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah, Senin (2/11/2026).
Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, meminta Mahkamah Agung untuk melakukan eksaminasi atau pengujian terhadap putusan tersebut. Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk meminta penelaahan kembali terhadap pertimbangan hukum dalam putusan kasasi.
“Bentuknya eksaminasi untuk PK (peninjauan kembali). Jadi kita minta ada pengujian ulang yang dilakukan MA, di mana MA nanti membentuk majelis berkaitan dengan isi putusan tersebut,” ujar Suhadi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Majelis hakim kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Suhadi menyoroti proses distribusi dan penetapan putusan yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyebut tanggal distribusi dan tanggal putusan tercatat sama, yakni 30 Oktober 2026.
“Nah, ini yang kita sikapi karena ini kan clear berarti ya tanggal 30 Oktober 2026 didistribusikan dan tanggal 30 Oktober 2026 juga diputus, itu enggak ada dalam sejarah peradilan,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi sekaligus akademisi hukum, Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, pemahaman masyarakat tentang sistem peradilan di Indonesia tidak seharusnya hanya terfokus pada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). PTUN juga memiliki peran penting dalam menguji sengketa tata usaha negara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
PTUN merupakan lingkungan peradilan yang menangani sengketa tata usaha negara antara warga atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat pemerintahan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Peradilan ini berperan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat ketika terjadi sengketa terkait keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.
Weldy menilai, pemahaman mengenai PTUN penting agar masyarakat mengetahui jalur hukum yang tersedia, mekanisme penyelesaian sengketa administrasi, serta kewenangan masing-masing lembaga peradilan.
Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan kewenangan MA dan MK. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan di bawahnya dan menangani perkara sesuai kewenangannya, termasuk pengujian kasasi. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional tersendiri, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengikuti persoalan hukum secara lebih kritis, memahami proses peradilan, serta membedakan kewenangan setiap lembaga dalam sistem hukum Indonesia.
Permohonan yang diajukan Tim Hukum Merah Putih kini menjadi bagian dari perhatian terhadap putusan perkara tersebut. Sementara itu, penilaian mengenai proses dan pertimbangan hukum dalam putusan tetap harus merujuk pada dokumen resmi serta mekanisme hukum yang berlaku. (Tim)


.png)






