• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi, Pengamat Soroti Pengawasan Uji KIR dan Kendaraan ODOL

    Liputanbhagasasi
    Senin, 02 November 2026, 07:47 WIB Last Updated 2026-11-02T00:47:32Z

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Kecelakaan maut yang melibatkan truk molen bernomor polisi B 9548 MV di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026), menjadi sorotan publik. Insiden tersebut dilaporkan menewaskan enam orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka-luka.

    Kecelakaan terjadi saat truk melintas di jalan menurun setelah kawasan flyover. Berdasarkan keterangan saksi yang dikutip dalam laporan kejadian, kendaraan diduga kehilangan kendali dan bergerak ke sisi kiri hingga menabrak halte bus di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) Kampus Bekasi.

    Dugaan awal menyebutkan adanya gangguan pada sistem pengereman atau rem blong. Namun, penyebab pasti kecelakaan masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak berwenang.

    Tragedi tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap keselamatan kendaraan berat, terutama terkait kelayakan teknis kendaraan, pengawasan operasional, serta penerapan aturan mengenai kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

    Pengamat kebijakan publik dan hukum, Ferdian Bolon, menilai kecelakaan tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan transportasi jalan. Menurutnya, penanganan kasus tidak cukup hanya berfokus pada pengemudi, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan tanggung jawab pihak lain berdasarkan hasil penyelidikan.

    “Kalau rem blong terjadi di tengah jalan dan menabrak kerumunan, maka ada rantai tanggung jawab yang harus dibongkar. Mulai dari supir, pemilik truk, lembaga pemeriksaan KIR, hingga Kementerian Perhubungan yang seharusnya mengawasi praktik ODOL,” tegas Ferdian Bolon kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

    Ferdian menekankan bahwa uji KIR atau pengujian berkala kendaraan bermotor harus memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, bukan sekadar menjadi formalitas administrasi.

    Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan sistem pengereman, kondisi kendaraan, serta kepatuhan terhadap ketentuan muatan dan dimensi. Menurutnya, pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan beroperasi di jalan raya.

    Selain itu, Ferdian menilai karakteristik Jalan Cut Mutia yang padat aktivitas masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam pengaturan operasional kendaraan berat. Evaluasi terhadap keselamatan jalur dan pengawasan kendaraan dinilai penting guna mengurangi risiko kecelakaan serupa.

    Ferdian turut menyoroti peran pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan, dalam memastikan sistem pengawasan transportasi berjalan efektif. Ia berpandangan bahwa pengawasan tidak boleh hanya diperketat setelah terjadi kecelakaan, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pemeriksaan dan penegakan aturan.

    Menurutnya, penyelidikan perlu menelusuri kondisi teknis truk, riwayat pengujian kendaraan, kepatuhan terhadap ketentuan muatan, serta faktor lain yang berpotensi berkontribusi terhadap kecelakaan.

    Meski demikian, dugaan kelalaian pihak tertentu maupun tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

    Tragedi kecelakaan truk molen di Bekasi ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan transportasi jalan. Evaluasi menyeluruh, pengawasan kendaraan berat, dan penegakan aturan diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pengguna jalan serta mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari. (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +