Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Paulus menegaskan tiga tuntutan solidaritas wartawan se-Bekasi Raya tetap berlaku meski telah menandatangani dokumen pernyataan bersama Plt. Bupati Bekasi. Menurutnya, tanda tangan tersebut bukan berarti perjuangan wartawan telah berakhir.
Ia mendesak aparat penegak hukum menangani laporan Kimsan Indra Simaremare secara profesional, transparan, dan objektif. Selain itu, ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dari penghinaan, intimidasi, pengusiran, serta tindakan yang menghambat tugas jurnalistik.
Paulus mengajak seluruh insan pers se-Bekasi Raya tetap solid dan mengawal hasil audiensi hingga ada tindak lanjut nyata dari pemerintah.
“Jangan kendor, jangan terpecah, dan jangan berhenti mengawal perjuangan ini. Pemerintah harus membuktikan bahwa komitmennya bukan sekadar janji di atas kertas,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dalam tujuh hari tidak ada keputusan terkait tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, pihaknya siap menggelar Aksi Damai Jilid II dengan jumlah peserta lebih besar.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum,” pungkas Paulus. (Red)









