Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - DPRD Kabupaten Bekasi dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (16/10/2026) untuk membahas pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Berdasarkan surat undangan resmi DPRD Kabupaten Bekasi tertanggal 15 Oktober 2026, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Agenda tersebut berkaitan dengan proses administrasi kepemimpinan pemerintahan daerah, yakni pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I., M.Si., menyampaikan bahwa proses tersebut membutuhkan tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditindaklanjuti ke tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, rapat paripurna menjadi salah satu bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan daerah untuk melanjutkan proses pengangkatan kepala daerah definitif.
“Ini bagian dari proses administrasi pemerintahan daerah yang akan disampaikan ke Kemendagri. Tentunya membutuhkan proses,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Melalui tahapan tersebut, diharapkan proses administrasi kepemimpinan Kabupaten Bekasi dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi keberlangsungan pemerintahan daerah.
Meski demikian, pengangkatan secara definitif tetap harus mengikuti prosedur dan keputusan dari pihak yang berwenang. (Red)


.png)






