• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    SPBU Jalan Diponegoro Tambun Selatan Ditutup Ahli Waris, Sengketa Tanah 4.385 Meter Persegi Memanas

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 15 Oktober 2026, 11:00 WIB Last Updated 2026-10-16T15:39:50Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, lumpuh pada Kamis (15/10/2026). Penutupan akses masuk dan keluar SPBU menggunakan rantai besi serta pemasangan plang dilakukan oleh sekitar 100 orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

    Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB tersebut dipicu sengketa tanah seluas 4.385 meter persegi yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Pihak ahli waris menuntut kejelasan dan pengembalian hak atas tanah yang mereka klaim sebagai peninggalan almarhum Suratno.

    Kuasa hukum ahli waris, Aldrian Sembiring, mengatakan penutupan dilakukan karena pihak keluarga menilai pengelola belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk menanggapi somasi yang telah dilayangkan.

    Menurut Aldrian, berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, tanah tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33, atas nama almarhum Suratno. Ia juga menyebut kepemilikan itu didukung Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa Setiamekar pada 2002.

    Namun, di atas lahan tersebut kemudian terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak lain yang selanjutnya dialihkan kepada Thahir Abdullah. Pihak ahli waris menduga terdapat persoalan administrasi dan indikasi pemalsuan dokumen dalam proses peralihan hak tersebut.

    “Pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen autentik yang menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak. Karena somasi kami diabaikan dan pihak terkait dinilai tidak kooperatif, langkah penutupan ini terpaksa diambil,” ujar Aldrian di lokasi.

    Perselisihan kepemilikan tanah tersebut, menurut pihak ahli waris, telah dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1920/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

    Istri almarhum Suratno, Nani Hayati (73), yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyampaikan harapannya agar persoalan tanah peninggalan suaminya segera mendapatkan kepastian hukum.

    “Saya sebagai istrinya almarhum Pak Suratno dan ahli waris, saya ingin tanah ini kembali kepada hak saya. Minta dikembalikan saja, karena sudah bertahun-tahun kami berjuang tanpa ada kejelasan,” ungkap Nani.

    Pihak keluarga berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga status kepemilikan tanah dapat ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Di tengah aksi pemblokiran, Kapolsek Tambun mendatangi lokasi untuk memantau situasi, menjaga keamanan, serta menyerap aspirasi pihak ahli waris.

    Tidak lama kemudian, cucu almarhum Thahir Abdullah juga datang menemui pihak ahli waris dengan tujuan meredakan ketegangan. Namun, perundingan singkat di lokasi belum menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak masih mempertahankan pandangan masing-masing.

    Saat awak media berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh informasi berimbang, perwakilan keluarga Thahir menolak memberikan keterangan.

    Sengketa tanah di SPBU Jalan Diponegoro ini menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap operasional usaha dan berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat di sekitarnya.

    Penyelesaian persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat penerbitan sertifikat, serta keterangan dari seluruh pihak terkait oleh instansi yang berwenang.

    Dugaan penyerobotan tanah maupun pemalsuan dokumen yang disampaikan pihak ahli waris masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Demikian pula, klaim kepemilikan masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola SPBU maupun perwakilan keluarga Thahir mengenai tanggapan atas tuduhan tersebut. Kepastian status tanah dan penyelesaian sengketa diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Bob/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +