• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Dugaan Pungli, Peredaran Narkoba, dan Bisnis Ilegal di Lapas Bulak Kapal Disorot

    Liputanbhagasasi
    Minggu, 11 Oktober 2026, 14:14 WIB Last Updated 2026-10-11T07:15:18Z

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah kesaksian mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga peredaran narkotika di dalam lapas.

    Informasi tersebut berasal dari testimoni seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan dan dihimpun oleh pihak yang mengawal pengungkapan dugaan tersebut. Seluruh tuduhan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

    Berdasarkan keterangan sumber, dugaan pungli disebut terjadi dalam sejumlah layanan administrasi warga binaan, termasuk pengurusan dokumen pembebasan bersyarat (PB). Sejumlah oknum petugas dengan inisial tertentu turut disebut dalam kesaksian tersebut, tetapi dugaan keterlibatan mereka belum terkonfirmasi secara independen.

    Selain persoalan administrasi, kesaksian tersebut mengungkap dugaan praktik jual-beli kamar hunian bagi warga binaan baru dengan nilai yang disebut berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta per kamar.

    Sumber juga menyoroti dugaan bisnis transfer uang dengan potongan biaya sebesar 10 persen yang disebut melibatkan petugas dan warga binaan tertentu.

    Praktik penjualan makanan yang diduga wajib dibeli warga binaan serta dugaan pemungutan setoran rutin juga menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada pihak pengawal kesaksian.

    Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pemeriksaan serta bukti pendukung dari pihak berwenang.

    Kesaksian tersebut turut memuat dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam lapas. Bahkan, sumber menyebut adanya dugaan setoran terkait peredaran narkotika yang nilainya ditaksir mencapai Rp25 juta per minggu.

    Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penipuan daring menggunakan telepon seluler yang melibatkan sejumlah warga binaan. Aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan setoran kepada pihak tertentu.

    Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika, penipuan daring, dan aliran uang tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa bukti yang terverifikasi dan hasil pemeriksaan resmi.

    Sementara itu, dugaan kematian warga binaan akibat overdosis di Blok Anggrek juga menjadi persoalan serius yang memerlukan penelusuran lebih lanjut. Penyebab kematian tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kesaksian dan perlu merujuk pada hasil pemeriksaan medis serta keterangan resmi pihak berwenang.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi Liputan Bhagasasi News masih menunggu klarifikasi dari Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal beserta pihak terkait mengenai berbagai tuduhan tersebut.

    Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan yang disampaikan sumber, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti. Verifikasi lanjutan, konfirmasi kepada pihak yang disebutkan, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi.

    Liputan Bhagasasi News membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal maupun pihak lain yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +