• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Sempat Viral; Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Saldo TikTok Vilmei, Kerugian Capai Rp1,28 Miliar

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 03 September 2026, 14:22 WIB Last Updated 2026-09-03T07:22:34Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Kerugian sementara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1.282.915.000.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Ketiganya saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Verdika saat doorstop di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).

    Kasus tersebut mulai ditangani polisi setelah laporan diterima pada 25 Agustus 2026. Dalam penyidikan sementara, ZK diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

    Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar Amerika Serikat (AS) yang berasal dari berbagai aktivitas akun, seperti program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung.

    Saldo tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke sejumlah akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L.

    Hasil transaksi selanjutnya diduga dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank.

    “Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” ujar Kompol Verdika.

    Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keseluruhan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

    Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

    Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +