Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Pembangunan Musholla SDN Bekasi Jaya 5, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.973.5143.000, mendapat sorotan terkait kelengkapan informasi pada papan proyek dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pembangunan.
Proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Musholla SDN Bekasi Jaya 5 tersebut bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh PT. ANZULF KISARAN PRATAMA dengan masa pengerjaan selama 150 hari kalender.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 09.20 WIB, papan informasi proyek telah terpasang.
Namun, dari informasi yang terlihat, masih terdapat sejumlah keterangan yang disebut belum tercantum, di antaranya nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, spesifikasi teknis pekerjaan, serta kontak pengaduan masyarakat.
Kelengkapan papan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam keterbukaan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik. Masyarakat berkepentingan mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Dengan nilai proyek lebih dari Rp1.97 miliar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi pelaksanaan pembangunan dapat diakses masyarakat untuk mendukung fungsi pengawasan publik.
Selain transparansi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pembangunan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di area pekerjaan, sejumlah fasilitas K3 disebut belum terlihat secara jelas. Hal yang menjadi sorotan antara lain keberadaan rambu keselamatan kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, serta pagar atau sistem pengamanan di sekitar lokasi proyek.
Penerapan K3 menjadi aspek penting dalam pekerjaan konstruksi karena tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pekerja, tetapi juga keamanan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Selain itu, pemenuhan hak pekerja dan kepastian perlindungan sosial juga dinilai perlu menjadi perhatian pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Pembangunan Musholla SDN Bekasi Jaya 5 juga perlu mendapat perhatian dari sisi mutu pekerjaan dan pengawasan proyek.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya (RAB), serta standar konstruksi yang berlaku.
Pengawasan yang baik diperlukan agar fasilitas kesehatan yang dibangun menggunakan anggaran daerah tersebut dapat memberikan manfaat optimal dan memiliki kualitas sesuai perencanaan.
Sorotan terhadap kelengkapan papan informasi dan penerapan K3 tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi atau pihak yang berwenang.
Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan proyek, meliputi aspek administrasi, transparansi informasi, penerapan K3, kualitas pekerjaan hingga sistem pengawasan.
Evaluasi diperlukan agar Pembangunan Musholla SDN Bekasi Jaya 5 yang menggunakan anggaran publik senilai Rp1,97 miliar dapat berjalan sesuai ketentuan, aman, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi serta PT. ANZULF KISARAN PRATAMA belum memberikan keterangan resmi mengenai kelengkapan papan informasi proyek maupun penerapan K3 di lokasi pembangunan.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki rincian:
· Kegiatan: Konsolidasi Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Masjid Musholla SDN Bekasi Jaya V, Belanja Modal Konstruksi Penataan Halaman SDN Bekasi Jaya VIII, Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat SDN Bekasi Jaya III dan Belanja Modal Konstruksi Pembangungan Ruang Kantor SDN Bekasi Jaya XI
· Lokasi: Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
· Sumber dana: APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026
· Nilai kontrak: Rp1.973.143.000
· Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender
· Pelaksana: PT. ANZULF KISARAN PRATAMA· Nomor kontrak: 600.2.10.2/15.25-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek dan hasil pantauan di lokasi. Adapun dugaan mengenai ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak berwenang. (Red)









