Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Pariwara Antikorupsi menjadi salah satu bentuk kampanye untuk menyampaikan pesan pencegahan korupsi kepada masyarakat. Program yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diharapkan tidak berhenti pada pemasangan spanduk, baliho, videotron maupun media publik lainnya.
Pesan antikorupsi tentu penting. Namun, publik juga berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas kampanye tersebut dalam membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Pariwara Antikorupsi seharusnya bukan sekadar memenuhi ruang publik dengan slogan tentang kejujuran, transparansi dan integritas. Lebih dari itu, pesan yang disampaikan harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Apabila pemerintah daerah ikut melaksanakan kampanye tersebut, maka semangat antikorupsi idealnya berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi, transparansi anggaran, pelayanan publik yang bersih serta pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, aspek penggunaan anggaran juga patut menjadi perhatian publik. Jika terdapat belanja daerah untuk pemasangan atau penyebarluasan Pariwara Antikorupsi, masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui dasar kegiatan, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, nilai belanja serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Jangan sampai kampanye antikorupsi justru hanya menjadi formalitas administratif. Pesan yang terpampang di ruang publik harus memiliki korelasi dengan tindakan nyata dalam mencegah praktik korupsi.
Karena itu, Pariwara Antikorupsi sebaiknya dipandang sebagai alat edukasi dan pengingat publik, bukan sekadar produk visual. Keberhasilannya bukan diukur dari banyaknya baliho atau videotron yang terpasang, tetapi dari sejauh mana nilai integritas benar-benar diterapkan.
Pada akhirnya, kampanye antikorupsi membutuhkan keteladanan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan slogan “Berani Jujur, Hebat”, tetapi juga membutuhkan bukti bahwa penyelenggara negara benar-benar menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.
Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., menilai kampanye antikorupsi seharusnya tidak hanya menjadi simbol atau sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Pariwara Antikorupsi harus benar-benar menjadi media edukasi dan pencegahan korupsi. Masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang menginisiasi, siapa pelaksananya, serta bagaimana pembiayaannya apabila menggunakan anggaran negara atau daerah,” ujar Herman.
Menurutnya, transparansi dalam pelaksanaan program antikorupsi justru menjadi bagian penting dari semangat pencegahan korupsi itu sendiri.
Herman menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan setiap pengadaan atau pemasangan media kampanye antikorupsi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pertanggungjawaban.
“Jangan sampai pesan antikorupsi yang disampaikan kepada masyarakat justru tidak dibarengi dengan tata kelola yang transparan. Semangatnya harus sejalan, yaitu mendorong pemerintahan yang bersih, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
NCW DPD Bekasi Raya juga mendorong masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap program-program pemerintah yang berkaitan dengan kampanye antikorupsi.
Menurut Herman, pengawasan publik bukan berarti mencari kesalahan pemerintah, tetapi menjadi bagian dari kontrol sosial untuk memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)









