• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    NCW Telusuri Fasilitas SPPG Yayasan Arroihan di Bantar Gebang, Soroti Status Bangunan dan Transparansi

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 10 September 2026, 16:30 WIB Last Updated 2026-09-10T14:29:33Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya melakukan penelusuran lapangan terhadap fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Arroihan yang berada di kawasan Gang Awis, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).


    Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial NCW terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan fasilitas SPPG.


    Dalam penelusuran tersebut, NCW memperoleh keterangan dari Priyanto yang ditemui sebagai perwakilan Yayasan Arroihan. Ia menyampaikan bahwa bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG bukan milik yayasan, melainkan digunakan berdasarkan hubungan sewa.


    NCW kemudian menilai perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai status bangunan, pihak yang menyewakan, nilai dan jangka waktu sewa, serta pihak yang membiayai pembangunan maupun renovasi fasilitas tersebut.


    Dalam dokumentasi lapangan, NCW menemukan papan identitas PT Kuliner Asli Indonesia di bagian dalam bangunan yang digunakan sebagai fasilitas SPPG.


    NCW belum menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik bangunan atau pihak yang menyewakan bangunan kepada Yayasan Arroihan. Keberadaan identitas tersebut menjadi salah satu informasi yang akan diklarifikasi lebih lanjut.


    NCW juga memperoleh informasi dari Seno, yang diperkenalkan sebagai Komisaris PT MTE, mengenai adanya keterkaitan bangunan SPPG dengan PT Fyrom.


    Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kepemilikan ataupun hubungan hukum PT Fyrom dengan bangunan tersebut.


    Dalam observasi lapangan, bangunan fasilitas SPPG juga terlihat berdampingan dengan bangunan yang digunakan sebagai gudang alat kesehatan PT Fyrom. NCW mencatat kondisi tersebut sebagai fakta lapangan yang masih memerlukan klarifikasi. 


    Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., mengatakan fokus penelusuran bukan hanya mengenai siapa pemilik bangunan, tetapi juga pihak yang menyediakan, membangun, merenovasi, dan membiayai fasilitas SPPG.


    Menurut Herman, informasi mengenai status sewa menjadi pintu masuk untuk memperoleh penjelasan administratif secara transparan.


    “Siapa pemiliknya, kepada siapa yayasan membayar sewa, siapa yang membiayai renovasi, dan bagaimana status investasi fasilitas tersebut, ini yang perlu dijelaskan,” ujar Herman.


    NCW akan meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, antara lain status kepemilikan tanah dan bangunan, pihak yang menerima pembayaran sewa, nilai serta jangka waktu sewa, sumber pembiayaan pembangunan atau renovasi, nilai investasi, hingga status fasilitas setelah masa sewa berakhir.


    Dalam dokumentasi lapangan pada 10 September 2026, papan identitas SPPG Badan Gizi Nasional terlihat berada di bagian dalam bangunan. Sementara pada area luar dan akses bangunan yang didokumentasikan, NCW tidak melihat papan nama atau papan informasi SPPG dari titik yang diamati.


    NCW menegaskan bahwa kondisi tersebut belum dinyatakan sebagai pelanggaran dan akan dikonfirmasi dengan ketentuan tata kelola SPPG yang berlaku.


    Sebagai bagian dari prinsip check and balance, NCW DPD Bekasi Raya akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Yayasan Arroihan dan pihak terkait lainnya apabila diperlukan.


    Klarifikasi akan mencakup status Yayasan Arroihan sebagai mitra atau penyelenggara SPPG, status kepemilikan dan penggunaan bangunan, pihak yang menyewakan, nilai dan jangka waktu sewa, hubungan dengan PT Kuliner Asli Indonesia, informasi mengenai PT Fyrom, serta pihak yang membiayai pembangunan atau renovasi fasilitas.


    “Kami memberikan ruang kepada Yayasan Arroihan dan seluruh pihak yang disebut dalam penelusuran ini untuk memberikan klarifikasi. NCW tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang menguji informasi awal dengan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” tegas Herman.


    NCW DPD Bekasi Raya menegaskan bahwa hingga tahap penelusuran tersebut, pihaknya tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana maupun pelanggaran hukum oleh Yayasan Arroihan, PT Kuliner Asli Indonesia, PT Fyrom, PT MTE maupun pihak lainnya.


    Seluruh informasi yang diperoleh masih akan diuji melalui dokumen kepemilikan, perjanjian sewa, dokumen pembangunan atau renovasi, dokumen investasi, serta klarifikasi resmi dari para pihak.


    “Kami ingin memastikan Program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak hanya berjalan secara operasional, tetapi juga memiliki tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi awal adalah pintu masuk untuk melakukan klarifikasi, bukan dasar untuk menghakimi,” pungkas Herman.


    NCW juga membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam penelusuran untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun informasi tambahan apabila terdapat keterangan yang belum lengkap atau perlu diluruskan. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +