Dorongan tersebut disampaikan dalam dialog kelembagaan NCW bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, pada Senin (28/9/2026).
Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, S.Pd., hadir didampingi Sekretaris Jenderal NCW DPP M. Rechan Nazar.
Herman mengatakan, pengawasan masyarakat tidak seharusnya hanya dilakukan ketika muncul persoalan pelayanan. Menurutnya, pencegahan melalui sistem pelayanan yang transparan juga menjadi bagian penting dari kontrol sosial.
“Kontrol sosial bukan hanya datang ketika ada masalah. Pencegahan juga merupakan bagian dari pengawasan. Masyarakat harus tahu tarif resmi, prosedur pelayanan, standar waktunya, ke mana harus mengadu, dan bagaimana pengaduan itu ditindaklanjuti,” ujar Herman kepada awak media LBN.
Dalam dialog tersebut, pihak Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa pelayanan paspor saat ini memiliki kuota 320 pemohon, dengan dukungan 12 loket, terdiri dari 10 loket umum dan 2 loket prioritas.
Fasilitas pelayanan juga dilengkapi tempat bermain anak, ruang ibu menyusui, serta fasilitas pendukung lainnya.
NCW juga melihat informasi “Komitmen Layanan Kami” yang mencantumkan estimasi proses pembuatan paspor selama 90 menit. Durasi tersebut meliputi proses pemberkasan, foto, hingga wawancara, sesuai dengan informasi pelayanan yang tersedia.
Selain itu, terdapat mekanisme kompensasi layanan berupa souvenir bagi pemohon yang memenuhi persyaratan apabila proses pelayanan melewati standar waktu yang ditetapkan.
Dalam dialog, NCW dan pihak Imigrasi Bekasi juga membahas mekanisme pengaduan masyarakat.
Berdasarkan penjelasan pihak Imigrasi, pengaduan melalui kanal resmi sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan pelayanan, termasuk ketentuan pendamping dan penolakan pelayanan tertentu.
Pihak Imigrasi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaduan melalui kanal resmi yang secara khusus berkaitan dengan dugaan pembayaran di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, setiap laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi pelayanan.
“Evaluasi dilakukan setiap bulan untuk menentukan aspek yang masih perlu diperbaiki,” ujarnya.
Herman menilai mekanisme pengaduan harus memastikan setiap laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada laporan, harus diverifikasi. Kalau terbukti, tindak sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, institusi dan petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan data. Jadi, kontrol sosial harus adil bagi masyarakat maupun petugas,” kata Herman.
NCW DPD Bekasi Raya juga mendorong agar informasi agregat mengenai pengaduan masyarakat dapat dibuka secara berkala kepada publik, dengan tetap melindungi identitas pelapor dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Data yang dapat disampaikan kepada publik antara lain jumlah dan kategori pengaduan, jumlah laporan yang telah diverifikasi dan diselesaikan, laporan yang masih dalam proses, serta waktu penyelesaian.
Menurut NCW, masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bahwa kanal pengaduan tersedia, tetapi juga perlu mengetahui sejauh mana mekanisme tersebut berjalan dan bagaimana laporan ditindaklanjuti.
Sekretaris Jenderal NCW DPP M. Rechan Nazar mengatakan, sistem pengaduan yang baik juga dapat memberikan perlindungan kepada petugas yang bekerja sesuai prosedur.
“Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Setiap laporan harus dapat diuji berdasarkan fakta, data dan mekanisme yang jelas,” ujar Rechan.
Herman menegaskan, NCW mendorong pelayanan publik yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan melalui sistem yang transparan.
“Kami ingin pelayanan yang integritasnya dapat dibuktikan melalui sistem transparansi tarif, standar pelayanan yang jelas, kanal pengaduan yang mudah diakses, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, konstruktif, dan berbasis kepentingan publik.
Dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, NCW menyatakan akan menjadikan data, bukti, dan proses verifikasi sebagai dasar dalam menyikapi setiap informasi.
Bagi NCW, pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi juga mendorong pencegahan persoalan, memastikan sistem pelayanan berjalan, melindungi masyarakat, serta memberikan apresiasi kepada petugas yang menjalankan tugas sesuai ketentuan. (Red)









