Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 69 orang mengalami luka-luka.
Menurut keterangan kepolisian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti. Polisi memeriksa 54 saksi, rekaman CCTV, data logger kereta, komunikasi antara pengatur perjalanan kereta dan masinis, serta sejumlah dokumen operasional. Temuan KNKT dan pemeriksaan ahli juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.
Salah satu temuan yang disampaikan polisi berkaitan dengan pengereman darurat. Berdasarkan analisis data logger, pengereman darurat disebut dilakukan ketika KA berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
Polisi menyatakan pengereman seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan AN sebagai tersangka.
AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sementara itu, PT KAI menyatakan menghormati proses hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada masinis selama menjalani proses tersebut. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga mengatakan proses pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara investigasi keselamatan kecelakaan dilakukan oleh KNKT.
Pengamat transportasi Universitas Jenderal Soedirman, Probo Hardini, mengingatkan bahwa kecelakaan kereta api perlu dilihat secara menyeluruh karena dapat melibatkan berbagai faktor, seperti persinyalan, prasarana, pengaturan perjalanan, kondisi jalur, hingga perilaku personel. Ia menilai proses hukum terhadap masinis perlu tetap mempertimbangkan keseluruhan rangkaian penyebab kecelakaan.
Dengan demikian, perkembangan terbaru kasus ini berfokus pada proses hukum terhadap masinis serta pengungkapan faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan. Penyidikan dan proses hukum masih berjalan, sehingga fakta serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu menunggu perkembangan resmi berikutnya. (Red)








